KPU Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) membantah tudingan Bawaslu Maros terkait pelanggaran administrasi karena memfasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) di Pilkada Maros 2024. KPU mengklaim telah melakukan pemasangan APK sesuai dengan regulasi.
"KPU sudah lakukan fasilitasi Pemasangan APK sesuai regulasi," ujar Komisioner KPU Maros, Nurul Amrah kepada detikSulsel, pada Jumat (8/11/2024).
Nurul membenarkan, pemasangan APK Paslon nomor urut 2 Chaidir Syam-Andi Muetazim Mansur melibatkan PPK dan PPS. Namun dia mengaku pihaknya berpedoman dan melakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Fasilitasi Pemasangan APK kami sudah melakukan sesuai PKPU kampanye no 13 2024. Benar (PPK dan PPS melakukan pemasangan APK)," ucap Komisioner KPU Maros Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Parmas tersebut.
Kendati demikian, Nurul memastikan pihaknya akan tetap menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Maros. Pihaknya akan mengikuti prosedur sesuai dengan regulasi PKPU.
"Soal rekomendasi Bawaslu kami akan segera menindaklanjuti sesuai prosedur dalam regulasi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Maros menyatakan lima komisioner KPU Maros melakukan pelanggaran administrasi. Kelimanya terbukti memfasilitasi pemasangan APK paslon di Pilkada Maros 2024.
"Lima orang yang dilapor ketua dan anggota KPU. Diplenokan, ditemukan pelanggaran administrasi," ujar Komisioner Bawaslu Maros, Muhammad Gazali Hadis kepada wartawan, Rabu (6/11).
Gazali mengatakan perkara ini diusut setelah menerima laporan dari warga. Dari hasil penelusuran, KPU Maros mendelegasikan PPK dan PPS untuk memasang APK calon kepala daerah.
"Sementara dalam pemasangan (APK) itu di aturannya di juknis KPU dilakukan oleh pihak lain yang dalam perikatan kontrak dengan KPU," tuturnya.
(ata/ata)