KPU Kendal menolak berkas pendaftaran calon Bupati petahana Kendal Dico Ganinduto dan Ali Nurudin yang berniat maju Pilkada 2024. Alasannya partai yang mengusungnya, PKB, sudah mencalonkan nama lain. Lantas bagaimana aturan hukumnya?
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelah Maret (UNS), Prof Sunny Ummul Firdaus, menyoroti polemik penolakan berkas yang dilakukan KPU Kendal. Dia mempertanyakan alasan di balik KPU Kendal menolak berkas tersebut.
"Berdasarkan ketentuan (PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 11 Ayat 4) parpol yang memenuhi syarat hanya bisa mengajukan satu pasangan calon. Jika ada lebih dari satu ajuan maka harus dilakukan klarifikasi oleh KPU," kata Sunny saat dihubungi detikJateng, Sabtu (31/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, paslon Dico-Ali mendaftar Pilkada Kendal dengan mengantongi rekomendasi dari PKB, Kamis (29/8) malam. Namun, pada hari yang sama, PKB sudah terlebih dulu mendaftarkan paslon Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi.
Mengacu pada PKPU yang sama, di Pasal 12 ayat 1, KPU Kabupaten/Kota harus melakukan klarifikasi kepada parpol tingkat pusat melalui KPU. Oleh karena itu, kata Sunny, KPU sedianya melakukan klarifikasi terhadap PKB sebagai pemberi rekomendasi tersebut.
Meski begitu, Sunny tak menjawab lugas apakah KPU Kendal salah langkah karena langsung menolak berkas Dico dan Ali. "Ada tahap verifikasi administrasi tapi belum mulai," jelas dia.
Oleh karena itu, Sunny menyebut penolakan berkas itu masih bisa diuji lewat pengajuan gugatan di Bawaslu.
"Ini (tahapan klarifikasi) yang membutuhkan penafsiran, karena ada putusan MK ambang batas parpol dapat mengusung pasangan calon," terangnya.
"Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu dan pilkada," sambung dosen hukum tata negara ini.
Oleh karena itu, Sunny menilai langkah Dico yang menggugat KPU ke Bawaslu sudah tepat. Hal ini dilakukan untuk mencari tahu apakah ada penafsiran lain dari pasal-pasal terkait dan kepastian Dico-Ali bisa maju di Pilkada Kendal 2024 mendatang.
"Langkah Dico sudah tepat dan sah, karena setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan apabila dia merasa dirugikan oleh KPU," jelasnya.
"PKB ditolak karena apa, pasal apa yang dilanggar, dalam hal ini ada sengketa antara KPU dengan PKB. Sudah tepat dibawa ke Bawaslu untuk memperoleh kapastian hukum," imbuh dia.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat, parpol, dan penyelenggara Pemilu untuk sama-sama memahami perundang-undangan yang mengatur proses Pilkada.
"Jika ada beda tafsir atau multitafsir harus duduk bersama menyamakan tafsir sebelum aturan diterapkan. Atau ajukan JR (judicial review) terhadap aturan yang dianggap merugikan hak konstitusional," pungkas Sunny.
(ams/ams)