Bupati petahana Kendal, Dico M Ganinduto bersama Ali Nurudin mendaftar Pilkada Kendal 2024. Namun berkas pendaftaran Dico-Ali ditolak oleh KPU.
Pasangan Dico-Ali diusung oleh PKB Kendal. Mereka mendaftar ke KPU Kendal sekitar pukul 21.45 WIB, Kamis (29/8/2024), dengan diantar Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun.
"Malam ini, kami menerima kedatangan paslon Dico-Ali yang ingin mendaftarkan sebagai Bacabup dan Bacawabup Kendal 2024. Paslon Dico-Ali yang diusung oleh Partai PKB ke KPU diantar oleh Ketua DPC PKB Kendal bersama pengurusnya," kata Ketua KPU Kendal, Khasanudin kepada detikJateng, Kamis (29/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasangan Dico-Ali merupakan pasangan keempat yang mendaftar ke KPU Kendal dalam Pilkada Kendal 2024. Mereka kemudian menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kendal untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.
Namun dari hasil pemeriksaan dan hasil pleno, KPU Kendal memutuskan menolak dan mengembalikan berkas kepada pasangan calon Dico-Ali.
"Tadi dari paslon Dico-Ali menyerahkan berkas pendaftaran dan kami terima terus kami lakukan pemeriksaan. Kami juga plenokan dan KPU Kendal menolak serta mengembalikan berkas tersebut kepada paslon," jelasnya.
"Pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin kami nyatakan tidak diterima dan dikembalikan," terangnya.
Khasanudin menjelaskan, penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran ini disebabkan PKB telah mengajukan pasangan lain pada Kamis (29/8) pagi.
"PKB tadi pagi sudah mengajukan paslon Cabup dan Cawabup atas nama Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi. Jadi berkas pendaftaran paslon atas nama Dico-Ali ya kami tolak dan kembalikan," jelasnya.
Penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran Dico-Ali dilakukan KPU berdasarkan Pasal 40 ayat 4 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota.
Kemudian Pasal 100 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota. Serta berita acara nomor 366/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dalam Pemilihan Bupati Wakil Bupati Kendal tahun 2024 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024, Dyah Kartika Permana Sari dan Benny karnadi.
"Jadi penolakan dan pengembalian berkas dari paslon Dico-Ali itu ada dasarnya yakni berdasarkan Pasal 40 ayat 44 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 100 Nomor 8 Tahun 2024. Jadi jika dukungan PKB yang sebelumnya terhadap Tika-Benny dicabut maka ada korelasinya dengan Pasal 100. Yakni ketika dukungan itu dicabut maka tidak bisa untuk mencalonkan lagi, atau mencalonkan pengganti dan dukungan itu akan kembali ke calon awal lagi," ungkapnya.
Khasanudin memaparkan jika pasangam Dico-Ali akan membawa sengketa Pilkada tersebut ke Bawaslu Kendal. KPU Kendal pun siap menghadapi tersebut.
"Kami juga melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kendal terkait dengan gugatan apa saja yang diajukan dari pasangan bakal calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin. KPU Kendal siap menghadapi gugatan dari paslon Dico-Ali," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan kewenangan memutuskan pengembalian maupun penerimaan berkas ditentukan oleh KPU Kendal. Namun, pihaknya memiliki kebijakan lain yakni berupa mekanisme gugatan ketidakpuasan terhadap berita acara, ataupun keputusan yang dikeluarkan KPU oleh pasangan bakal calon.
"Jadi memang kewenangan memutuskan pengembalian maupun penerimaan berkas ditentukan oleh KPU Kendal. Dan paslon bisa mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada kepada kami selaku Bawaslu Kendal dengan batas waktu sehari setelah keputusan dikeluarkan," kata Hevy kepada detikJateng.
Nantinya akan dilakukan mediasi kedua belah pihak jika tidak tercapai kesepakatan maka akan dilakukan sidang sengketa dengan waktu yang cepat selama 12 hari. Apabila hasil gugatan menyatakan menang maka pihak penggugat bisa ikut dalam Pilkada Kendal.
"Jika nantinya hasil gugatan dimenangkan oleh penggugat maka yang bersangkutan bisa ikut Pilkada Kendal," terangnya.
PKB dan Dico Buka Suara
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kendal Muhammad Makmun mengatakan bahwa kali ini PKB melakukan ikhtiar politik sampai batas kemampuan yang dimiliki. Dan berkas pendaftaran paslon Dico-Ali tidak diterima oleh KPU Kendal.
"Ini benar-benar ikhtiar politik dan kami lakukan sampai batas kemampuan yang kami miliki. Tadi sudah disampaikan oleh KPU Kendal bahwa berkas yang kami serahkan tidak diterima," kata Makmun.
Makmun mengakui jika DPC PKB Kendal mengantarkan pasangan calon lain selain pasangan Dico-Ali karena DPC PKB Kendal tunduk dan patuh perintah DPP PKB.
"Memang DPC PKB Kendal harus tunduk dan patuh pada perintah DPP PKB seperti surat rekomendasi dari DPP PKB untuk pasangan Dyah Kartika Permana Sari- Benny Karnadi tertanggal 21 Agustus 2024 diserahkan Kamis (29/8) pagi dan surat rekomendasi untuk pasangan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin tertanggal 24 Agustus 2024 diserahkan Kamis (29/8) malam. Kami laksanakan perintah DPP dengan melaksanakan perintah terakhir DPP PKB untuk mendaftarkan Dico dan Ali Nurudin,"jelasnya.
"Kami akui memang DPC PKB Kendal sempat mengantar pasangan calon lain selain Dico-Ali ke KPU Kamis (28/8) pagi," sambungnya.
Sedangkan Dico mengatakan ia sudah berdiskusi dengan Ketua DPC PKB Kendal tentang proses ini dan akan membawa sengketa tersebut ke Bawaslu Kendal.
"Kami punya niatan yang baik yakni ingin memajukan Kendal yang berkelanjutan dan tentunya sengketa ini akan kami bawa ke Bawaslu Kendal. Ini sudah kami kooedinasikan dam diskusikan dengan Ketua DPC PKB Kendal," pungkasnya.
(rih/rih)