Hasil sidang sengketa Pilkada Kendal 2024 antara pasangan bakal calon Cabup-Cawabup Kendal, Dico M Ganinduto-Ali Nurudin, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, akan diumumkan, Sabtu (14/9). Begini respons kedua pihak menjelang putusan besok.
Bupati petahana Kendal, Dico M Ganinduto optimistis akan menang dalam gugatan sengketa penolakan pendaftaran oleh KPU Kendal pada Pilkada 2024. Dico bahkan siap menempuh jalur hukum ke PTTUN jika gugatannya tidak dikabulkan oleh Bawaslu Kendal.
"Kita harus optimis dan jadi orang jangan yang pesimis. Jadi sampai saat ini masih optimis menang," kata Cabup Kendal, Dico Ganiduto, saat dihubungi detikJateng, Jumat (13/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sampai tidak lolos di tingkat Bawaslu Kendal, tentunya kita akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan ke PTTUN. Apalagi ini sudah jelas ada unsur pidananya, karena telah melakukan penolakan pendaftaran," imbuhnya.
Dico yang berpasangan dengan Ustadz KH Ali Nurudin ini menerangkan, dalam musyawarah terbuka yang ketiga pihaknya telah menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta dalam penyelesaian sengketa pilkada di Bawaslu Kendal.
"Kan waktu sidang yang ketiga, kami sudah menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta. Salah satunya menghadirkan saksi fakta dari DPP PKB yang diwakili oleh Wasekjen DPP PKB, Zainul Munasichin, yang membawa surat tugas resmi," terangnya.
"Kesaksian dari DPP PKB sudah cukup jelas bahwa pendaftaran Cabup dan Cawabup atau Cakada kan ranahnya partai politik. KPU Kendal itu tidak boleh membatasi pencalonan Cabup-Cawabup dan juga tidak boleh mengintervensi partai politik dan yang dapat rekom resmi kan pasangan Dico-Ali," paparnya.
Menurut Dico, kesaksian dari saksi ahli yakni Abhan selaku mantan Ketua Bawaslu RI yang menjelaskan bahwa pasal 12 itu diberlakukan pada proses pendaftaran.
"Jadi kalau melihat dari kesaksian dari saksi ahli seperti Abhan, mantan Ketua Bawaslu RI yang menjelaskan pasal 12 itu diberlakukan pada proses pendaftaran, saya rasa sudah clear secara hukum. Kita ini justru dirugikan oleh KPU Kendal karena telah menolak pendaftaran kita," ungkapnya.
Dico berharap Bawaslu Kendal bisa netral dalam memutuskan hasilnya yang sebenar-benarnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun. "Ya harapan kita, paslon Dico-Ali, Bawaslu Kendal benar-benar harus netral dalam memutuskan hasilnya besok, tanpa ada intervensi dari pihak manapun," tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kendal, Puthut Ami Luhur, mengatakan, pihaknya siap hadir dalam sidang putusan sengketa Pilkada Kendal dan siap menerima hasil keputusan yang diumumkan oleh Bawaslu Kendal.
"Komisioner KPU Kendal akan hadir dalam sidang putusan sengketa Pilkada di Bawaslu. Kami pun juga siap menerima hasil putusannya yang nantinya akan dibacakan Bawaslu Kendal," kata Komisioner KPU Kendal, Puthut Ami Luhur saat dihubungi detikJateng.
Apabila keputusan sidang menyatakan paslon Dico-Ali menang dalam gugatan, Puthut menjelaskan akan berkonsultasi dengan KPU Propinsi Jawa Tengah dan KPU RI untuk menentukan langkah selanjutnya dan ada tahapan yang harus disesuaikan.
"Kalau nanti keputusannya berbeda dengan kami, tentunya kami akan berkonsultasi dulu dengan KPU Jawa Tengah dan KPU Pusat untuk menentukan langkah dan tahapan selanjutnya yang harus disesuaikan," jelasnya.
"Kami tidak bisa bicara soal kemenangan, yang terpenting apa yang sudah kami lakukan itu sesuai dengan peraturan yang ada," pungkasnya.
Diwawancarai terpisah, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan, rencananya hasil putusan sidang sengketa pilkada Kendal akan diumumkan oleh Bawaslu Kendal pada Sabtu (14/9) pukul 10.00 WIB di gedung Gakkumdu Bawaslu Kendal.
"Besok Sabtu (14/9) akan kami umumkan hasilnya di gedung Gakkumdu Bawaslu Kendal. Kami juga berharap kedua pihak pemohon dan termohon bisa hadir dalam sidang putusan," kata Hevy.
Diberitakan sebelumnya, sengketa Pilkada ini berawal saat Dico Ganinduto-Ali Nurudin mendaftar maju Pilkada 2024 ke KPU Kendal pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (29/8) malam. Saat itu, paslon Dico-Ali ditemani oleh pengurus partai pengusungnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Padahal, pada siang harinya, PKB juga sudah datang ke KPU menyertai pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi untuk mendaftar maju Pilkada Kendal. Dukungan ganda PKB ini yang menjadi akar permasalahan.
KPU Kendal kemudian menolak pendaftaran Dico, dengan alasan PKB sudah memberikan dukungannya kepada calon lain. Dico kemudian melayangkan gugatan ke Bawaslu Kendal.
(aku/sip)