Bawaslu Kendal kembali menggelar musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Kendal 2024 antara bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati, Dico Ganinduto-Ali Nurudin dengan KPU Kendal. Dalam sidang terbuka ini Dico tidak hadir.
Sidang digelar di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Jalan Laut No 24, Kecamatan Kendal. Sidang kali ini digelar setelah dua musyawarah tertutup antara Dico-Ali selaku pihak pemohon dan KPU Kendal sebagai pihak termohon tidak mencapai kesepakatan alias buntu.
Sidang terbuka ini berlangsung sekitar satu jam dari pukul 10.00-11.00 WIB. Namun, dari pihak pemohon hanya dihadiri kuasa hukum Dico, Fajar Saka dan bakal cawabup Ali Nurudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar saat dimintai konfirmasi tidak memerinci kenapa Dico yang berstatus Bupati petahana ini tidak datang.
"Kan urusan Bupati macam-macam, jadi sudah ada kuasa hukum ya saya yang hadir," kata Fajar kepada awak media, Jumat (6/9/2024).
detikJateng sempat berusaha meminta konfirmasi kepada Dico perihal absennya dia di sidang terbuka ini. Namun, permintaan wawancara melalui pesan elektronik tak direspons.
Fajar melanjutkan, sejak awal sudah menyampaikan hak-hak kliennya yang dirugikan oleh keputusan KPU Kendal. Dia berharap setelah proses pemeriksaan selesai, Dico-Ali bisa diterima pendaftarannya maju Pilkada Kendal 2024.
"Ya tadi pokok permohonan kami menyampaikan bahwa hak-hak dari pemohon dirugikan dengan keputusan KPU Kabupaten Kendal. Oleh karenanya kami mengajukan sengketa di Bawaslu Kendal tentu dengan harapan setelah proses pemeriksaan selesai nanti pemohon, paslon Dico-Ali bisa diterima pendaftarannya karena itu yang menjadi kehendak DPP PKB," jelasnya.
Fajar menegaskan kliennya sudah siap sejak mengajukan permohonan sengketa. Pihaknya akan meyakinkan majelis bahwa permohonan mereka adalah permohonan yang beralasan dan beradministrasi hukum.
Saat diwawancarai terpisah, Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan musyawarah terbuka yang pertama agendanya pembacaan gugatan oleh pemohon dan termohon. Sidang terbuka akan dilanjutkan Sabtu (7/9) besok.
"Tadi sudah dibacakan pemohon dan termohon dalam musyawarah terbuka pertama, gugatan dari Pak Dico dan Ustaz Ali Nurudin dan dilanjutkan besok untuk pihak terkait," kata Khasanudin.
Terkait dengan dihadirkannya saksi-saksi dan bukti-bukti pada sidang terbuka kedua, Khasanudin menjelaskan saat ini sudah dipersiapkan bukti-bukti baru.
"Ini kami masih susun kemarin sudah ada tapi mungkin ada bukti-bukti baru yang akan kami tampilkan lagi. Kalau besok terkait dengan pihak terkait dan pengesahan alat bukti," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan hari pertama sidang terbuka penyelesaian sengketa gugatan Dico-Ali sudah selesai.
"Hari ini adalah hari pertama sidang terbuka penyelesaian sengketa gugatan atas nama Dico Ganinduto dan Ali Nurudin dengan agenda pembacaan pokok permohonan dari pemohon dan jawaban termohon," kata Hevy kepada awak media.
Hevy menjelaskan untuk sidang terbuka besok agendanya adalah pembacaan permohonan pihak terkait serta pengesahan alat bukti.
"Besok karena ada pihak terkait yang mengajukan permohonan sehingga agenda besok kita agendakan untuk pembacaan permohonan pihak terkait dan pengesahan alat bukti. Ya kedua belah pihak dan pihak terkait sekaligus," jelasnya.
Hevy menambahkan pada sidang terbuka masih belum ada titik temu maupun kesepakatan. Sedangkan untuk pembuktian alat bukti telah disepakati akan dilakukan pada sidang terbuka yang ketiga.
"Hari ini belum ada titik temu dan masih panjang. Masih beberapa hari lagi dan pembuktian disepakati pada hari Minggu (8/9)," pungkasnya.
Alasan kenapa Dico melaporkan KPU Kendal ke Bawaslu bisa disimak di halaman berikut:
Berkas Pendaftaran Dico-Ali Ditolak KPU
Diberitakan sebelumnya, berkas pendaftaran Pilkada 2024 Dico-Ali yang diusung PKB Kendal ditolak oleh KPU Kendal pada Kamis (29/8) malam.
Ketua KPU Kendal, Khasanudin, mengatakan penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran itu karena PKB telah mengajukan pasangan lain pada Kamis (29/8) pagi.
"PKB tadi pagi sudah mengajukan paslon Cabup dan Cawabup atas nama Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi. Jadi berkas pendaftaran paslon atas nama Dico-Ali ya kami tolak dan kembalikan," kata Khasanudin, Kamis (29/8) malam.
"Jadi penolakan dan pengembalian berkas dari paslon Dico-Ali itu ada dasarnya yakni berdasarkan Pasal 40 ayat 44 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 100 Nomor 8 Tahun 2024. Jadi jika dukungan PKB yang sebelumnya terhadap Tika-Benny dicabut maka ada korelasinya dengan Pasal 100. Yakni ketika dukungan itu dicabut maka tidak bisa untuk mencalonkan lagi, atau mencalonkan pengganti dan dukungan itu akan kembali ke calon awal lagi," sambung Khasanudin.
Selanjutnya, pasangan Dico-Ali didampingi PKB Kendal mendatangi Bawaslu setempat untuk melayangkan gugatan kepada KPU Kendal.