Sengketa Pilkada Kendal, Bawaslu Pertemukan Paslon Dico-Ali dan KPU

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Sengketa Pilkada Kendal, Bawaslu Pertemukan Paslon Dico-Ali dan KPU

Saktyo Dimas R - detikJateng
Selasa, 03 Sep 2024 10:43 WIB
Suasana di kantor BawasluΒ Kendal saat petugas menerima kedatangan rombongan paslon Dico-Ali, Selasa (3/9/2024).
Suasana di kantor Bawaslu Kendal saat petugas menerima kedatangan rombongan paslon Dico-Ali, Selasa (3/9/2024). Foto: Saktyo Dimas R/detikJateng
Kendal -

Bawaslu Kendal mulai memproses sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin. Hasil verifikasi Bawaslu, dokumen permohonan sengketa yang diajukan Dico-Ali dinyatakan lengkap.

"Senin (2/9) kemarin kami telah melakukan rapat pleno Bawaslu dan hasilnya kami nyatakan dokumen pengajuan permohonan tersebut telah lengkap secara formil dan materill," kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria saat dihubungi detikJateng, Selasa (3/9/2024).

"Berkasnya sudah diregister dengan nomor: 001/PS.REG/33.3324/IX/2024 dan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Sengketa Pemilihan" lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hevy menjelaskan, petugas penerima permohonan Bawaslu Kendal akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan dokumen permohonan kepada pemohon yakni pihak Dico-Ali. Bawaslu juga mengirimkan pemberitahuan dan undangan musyawarah mufakat tertutup yang dilampiri jadwal pelaksanaan musyawarah kepada pemohon dan termohon (KPU Kendal) pada Selasa (3/9) pukul 13.00 WIB.

Hevy menerangkan, musyawarah mufakat tertutup akan dilaksanakan paling lama dua hari di Ruang Sidang Bawaslu Kendal, Jl. Laut No 24, Kendal.

ADVERTISEMENT

Bawaslu juga sudah menyusun jadwal musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka selama 12 hari kalender ke depan, tetapi jadwal musyawarah terbuka dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dinamika musyawarah.

"Apabila ada dinamika musyawarah dalam musyawarah terbuka, maka dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pihak sepanjang tidak melewati batas waktu 12 hari," jelasnya.

Terpisah, Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan pihaknya telah menerima surat undangan musyawarah mufakat dari Bawaslu Kendal, Senin (2/9) kemarin. KPU Kendal juga telah berkoordinasi dengan KPU Jawa Tengah terkait gugatan yang dilakukan oleh Dico-Ali tersebut.

"KPU Kendal siap hadir dalam musyawarah mufakat tertutup di ruang sidang Bawaslu Kendal. Kesiapan kami untuk hari ini yang jelas kami kemarin sudah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah terkait gugatan dari paslon Dico-Ali," kata Khasanudin saat dihubungi detikJateng, Selasa (2/9).

Sementara itu Dico Ganinduto mengatakan pihaknya akan menempuh langkah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Insyaallah saya bersama pasangan saya, Ali Nurudin yang didampingi pengurus PKB Kendal akan hadir dalam musyawarah mufakat tertutup nanti siang. Doakan saja semuanya berjalan dengan lancar," kata Dico saat dihubungi detikJateng, Selasa (3/9).

Untuk diketahui, gugatan diajukan paslon Dico-Ali ke Bawaslu Kendal setelah berkas pendaftaran Pilkada 2024 mereka ditolak oleh KPU Kendal.




(rih/dil)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads