Pernyataan Lengkap KPU Kendal Saat Tolak Berkas Pendaftaran Dico Ganinduto

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Pernyataan Lengkap KPU Kendal Saat Tolak Berkas Pendaftaran Dico Ganinduto

Saktyo Dimas - detikJateng
Jumat, 30 Agu 2024 16:26 WIB
Ketua KPU Kendal, Khasanudin, usai menerima pendaftaran paslon Dico-Ali, Kamis (29/8/2024).
Ketua KPU Kendal, Khasanudin, usai menerima pendaftaran paslon Dico-Ali, Kamis (29/8/2024). (Foto: dok. Tangkapan layar YouTube KPU Kendal)
Kendal -

Berkas pendaftaran Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal ditolak. Pihak KPU sempat menggelar rapat pleno sebelum menjelaskan penolakan berkas dan mengembalikannya kepada paslon tersebut.

Dico dan Ali datang ke KPU Kendal pada hari Kamis (29/8) malam sekitar pukul 21.45 WIB dengan dukungan dari PKB. Pihak KPU Kendal kemudian menerima dan memeriksa berkas. Tidak lama kemudian Ketua KPU Kendal, Khasanudin meminta izin untuk menggelar rapat pleno.

Usai rapat pleno, Khasanudin kemudian membacakan hasil rapat. Dia menyebutkan pendaftaran Dico dan Ali diusung PKB itu tidak bisa diterima. Pasalnya, PKB sebelumnya sudah mendaftarkan paslon Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia kemudian menjelaskan soal pasal-pasal dalam aturan yang mempengaruhi keputusan KPU dalam penolakan berkas Dico-Ali.

Berikut ini pernyataan lengkap KPU Kendal saat menolak pendaftaran dari pasangan Dico-Ali.

ADVERTISEMENT

Sesuai hasil rapat pleno komisioner KPU Kendal dengan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024 atas nama Haji Dico M Ganinduto, B. SC., M. Sos dan Haji Ali Nurudin, S. Sos., M. Si yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa, seperti yang kita ketahui pagi tadi Partai Kebangkitan Bangsa sudah mendaftar atas nama pasangan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi.

Sesuai dengan pasal 40 ayat 4 Undang-undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pasal 43 Undang-undang nomor 1 tahun 2015, pasal 11 peraturan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota. Pasal 100 PKPU nomor 8 tahun 2024 dan berita acara nomor 366/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024 atas nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Hj Dyah Kartika Permanasari dan H. Rudy Karnadi.

Sesuai hasil pleno mohon izin menyampaikan pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024 atas nama Bapak Dico Ganinduto dan Ali Nurudin dinyatakan tidak diterima dan dikembalikan. Karena sesuai dengan aturan dan PKPU.

Terimakasih.




(alg/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads