Dico Yakin Bisa Ikut Pilkada Kendal Usai Gugat KPU ke Bawaslu

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Dico Yakin Bisa Ikut Pilkada Kendal Usai Gugat KPU ke Bawaslu

Saktyo Dimas R - detikJateng
Jumat, 30 Agu 2024 19:00 WIB
Dico Ganinduto dan Ali Nurudin saat mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Kendal, Jateng, Jumat (30/8/2024) siang.
Dico Ganinduto dan Ali Nurudin saat mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Kendal, Jateng, Jumat (30/8/2024) siang. Foto: Saktyo Dimas R/detikJateng
Kendal -

Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin hari ini mendatangi kantor Bawaslu Kendal untuk melayangkan gugatan sengketa terkait ditolaknya berkas pendaftaran mereka sebagai pasangan bakal calon bupati-wakil bupati Kendal oleh KPU setempat.

Dico dan Ali tiba di kantor Bawaslu Kendal bersama dengan Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun, pengurus DPC PKB Kendal, dan kuasa hukumnya sekitar pukul 14.47 WIB, Jumat (30/8).

Pasangan Cabup-Cawabup Kendal yang diusung partai PKB ini tiba di kantor Bawaslu Kendal bersama dengan Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun, pengurus DPC PKB Kendal dan kuasa hukumnya sekitar pukul 14.47 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari Jumat ini saya bersama ustaz Ali Nurudin bersama dengan Ketua DPC PKB Kendal dan jajarannya mendatangi kantor Bawaslu Kendal. Kedatangan kami untuk melayangkan gugatan sengketa terkait ditolaknya berkas pendaftaran saya dan Ali Nurudin oleh KPU Kendal tadi malam," kata Dico kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).

Kedatangan Dico dan Ali diterima oleh Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria dan jajaran komisioner lainnya. Proses penyerahan gugatan itu berlangsung di ruang Ubaidillah Bawaslu Kendal.

ADVERTISEMENT

"Tadi memang pertemuannya berlangsung tertutup dan kami telah menyerahkan berkas pendaftaran yang telah ditolak oleh KPU Kendal. Kami sangat meyakini bahwa berkas yang kami masukkan ke KPU Kendal semalam itu merupakan berkas yang sah dan sesuai dengan arahan dari DPP PKB," ujar Dico.

"Ini salah satu ikhtiar kami sebagai warga negara Indonesia yang baik dalam memperjuangkan hak-haknya sesuai koridor yang ada. Niat kami berdua baik ingin memajukan Kabupaten Kendal dan masyarakatnya," sambung dia.

Dico optimistis dirinya dan Ali Nurudin bisa melalui proses sengketa dengan baik sehingga nantinya bisa ikut dalam kontestasi Pilkada Kendal 2024.

"Kami berdua yakin dan optimis bisa melalui proses yang kami berdua jalani ini bisa berjalan dengan baik, lancar, sampai kami bisa ikut dalam kontestasi Pilkada Kendal 2024," ucap dia.

Penjelasan Bawaslu Kendal

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan pihaknya telah menerima berkas gugatan yang dilayangkan Dico Ganinduto dan Ali Nurudin.

"Langkah selanjutnya akan kami periksa dulu dan verifikasi kelengkapan berkasnya. Kalau ternyata ada kekurangan maka Bawaslu akan meminta pihak paslon untuk memperbaiki atau melengkapi," kata Hevy kepada detikJateng, Jumat (30/8).

Setelah proses pengecekan dan verifikasi, Bawaslu Kendal akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan langkah selanjutnya.

"Tentunya setelah ini pemeriksaan berkas, lalu register. Dan kami akan melakukan mediasi terlebih dahulu, musyawarah mufakat terlebih dahulu. Ketika dalam musyawarah mufakat belum ada kesepakatan maka nanti akan dilakukan sidang ajudifikasi," pungkas Hevy.

Berkas Pendaftaran Dico Ditolak KPU Kendal

Dilansir detikNews sebelumnya, berkas pendaftaran Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kendal ditolak. Pihak KPU sempat menggelar rapat pleno sebelum menjelaskan penolakan berkas dan mengembalikannya kepada paslon tersebut.

Dico dan Ali datang ke KPU Kendal pada Kamis (29/8) malam sekitar pukul 21.45 WIB dengan dukungan dari PKB. Pihak KPU Kendal kemudian menerima dan memeriksa berkas. Tidak lama kemudian Ketua KPU Kendal, Khasanudin, meminta izin untuk menggelar rapat pleno.

Usai rapat pleno, Khasanudin kemudian membacakan hasil rapat. Dia menyebutkan pendaftaran Dico dan Ali diusung PKB itu tidak bisa diterima. Pasalnya, PKB sebelumnya sudah mendaftarkan paslon Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi.




(dil/apl)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads