Sebuah padukuhan di Kalurahan Bangunkerto, Turi, Sleman, memiliki aturan yang unik. Setiap ternak unggas yang tidak dikandangkan dan masuk pekarangan warga lain maka akan menjadi milik umum.
Adapun peraturan itu diterapkan di Paduhan Bayeman, Bangunkerto. Untuk legalitasnya, bahkan sudah dibentuk Peraturan Dusun atau Perdus.
"Iya, (aturan) itu dibuat ketika warga banyak beralih dari perkebunan ke arah (peternakan) sapi dan sebagainya. Itu dibuat kurang lebih tahun lalu," kata Ulu-ulu atau Kasi Kesejahteraan Kalurahan Bangunkerto, Eko Destriyanto saat dihubungi detikJateng, Jumat (12/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menyebut aturan itu dibuat atas kesepakatan warga. Dia berujar Perdus itu dibuat untuk memberikan kenyamanan warga yang lain.
Sebab, ternak unggas baik ayam, bebek, atau itik bisa berpotensi mengotori halaman atau memakan tanaman di lingkungan warga lain.
"Mungkin meresahkan karena pertama berkeliaran tidak teratur berakibat makan tanamn, kotori halaman rumah terus ada yang merugikan, intinya. Secara materi, maupun secara lingkungan dalam artian secara kebersihan," jelasnya.
Ia menegaskan tidak melarang warga untuk memelihara unggas. Hanya saja unggas itu harus dikandangkan.
"Tidak melarang memelihara, cuma menyarankan dikandangkan. Tidak boleh berkeliaran di warga lain. Ketika di tempat sendiri monggo," bebernya.
Soal sanksi, Eko menjelaskan, unggas yang berkeliaran bakal menjadi milik umum.
"Menjadi milik orang lain. Misal berkeliaran di halaman orang lain, ya otomatis jadi hak orang lain," ucapnya.
Di Bangunkerto, lanjut Eko, selain Padukuhan Bayeman ada satu padukuhan lagi yang juga menerapkan kebijakan serupa.
"(Selain Bayeman) sebenarnya Padukuhan Kendal yang saya tahu baru itu. Walaupun semua punya keinginan seperti itu," ucapnya.
Soal pro kontra di masyarakat, menurutnya itu hal yang lumrah. Ia kembali menegaskan kebijakan dibuat demi kenyamanan bersama.
"Pada intinya memberikan rasa nyaman tujuan baik. Cuma mengatur, agar jalan dengan baik. Pada intinya kenyamanan," pungkasnya.
(ams/sip)