Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyoroti tanah kas desa (TKD) yang digunakan untuk perumahan. Dia menegaskan TKD tidak boleh digunakan untuk hunian, dan berencana untuk membuatkan sertifikat TKD.
"Tapi yang jelas, TKD tidak bisa dijadikan hunian," jelas Hadi usai acara Deklarasi Jogja sebagai Kota Lengkap dan penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah di Balai Kota Jogja, Kamis (11/5/2023).
Hadi menyebut pihaknya berencana untuk membuatkan sertifikat TKD. Tujuannya agar nantinya tidak bisa disalahgunakan lagi ke depannya.
Hadi mengaku sudah memerintahkan Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) untuk segera membuat sertifikat TKD atas nama Desa.
"Saya concern dengan TKD, seluruh TKD, saya sudah perintahkan Kanwil maupun Kantah untuk mensertifikatkan. Karena apa, biasanya TKD ini kalau tidak kita sertifikatkan itu akan bisa disalahgunakan," jelas Hadi.
"TKD-TKD semua kalau bisa disertifikatkan Takutnya, selesai dari kepala desa, dari lurah, selesai, kebawa (terbawa), karena tanah ini untuk masyarakat," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus tanah kas desa marak digunakan untuk perumahan di DIY. Terkait hal ini, Kejati DIY telah melakukan penahanan kepada Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, RS (33), terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Sleman.
Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya penerbitan Surat Gubernur DIY perihal penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Perkara ini berawal dari surat Gubernur DIY nomor 700/1277 tanggal 20 Maret 2023 perihal penyampaian LHP, dalam LHP tersebut ditemukan kerugian kurang lebih Rp 2.476.300.000 dalam perkara pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa," ujar Ponco kepada wartawan di Gedung Kejati DIY, Jumat lalu (14/4).
Ponco mengatakan RS sebelumnya menjadi saksi dalam perkara ini. Statusnya dinaikkan menjadi tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang sah yakni LHP dan keterangan dari saksi-saksi.
Penahanan ini, menurut Ponco, dilakukan lantaran ditakutkan tersangka melarikan diri, mempengaruhi para saksi, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 14 April 2023 sampai tanggal 3 Mei 2023 di lembaga pemasyarakatan kelas 2A Jogja Lapas Wirogunan," jelasnya.
Simak Video "Tok! Eks Kadispertaru DIY Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Mafia Tanah Kas Desa"
(ams/sip)