Kades Randusari Boyolali Terjerat Kasus Sulap Tanah Kas Desa Jadi Agunan Bank

Kades Randusari Boyolali Terjerat Kasus Sulap Tanah Kas Desa Jadi Agunan Bank

Jarmaji - detikJateng
Senin, 08 Sep 2025 18:30 WIB
Plt Kepala Dispermasdes Boyolali, Ari Wahyu Prabowo. Foto diunggah Senin (8/9/2025).
Plt Kepala Dispermasdes Boyolali, Ari Wahyu Prabowo. (Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali memanggil Kepala Desa Randusari, Kecamatan Teras. Pemanggilan ini untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyerobotan tukar guling tanah kas desa yang dibalik nama atas nama pribadi Kades.

"Sebagai respons dan juga fungsi kami, fungsi pembinaan dari Dispermasdes Kabupaten Boyolali, kami telah melakukan pemanggilan (Kades Randusari), untuk melakukan klarifikasi terkait dengan hal tersebut," ujar Plt Kepala Dispermasdes Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, kepada wartawan di kantornya, Boyolali, Senin (8/9/2025).

Menurut Ari, Kades Randusari Satu Budiyono, telah datang ke kantor Dispermasdes memenuhi panggilan tersebut. Banyak pertanyaan yang disampaikan dan semuanya dijawab oleh yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah hari ini tadi, sudah kami panggil dan juga yang bersangkutan sudah menyampaikan klarifikasi. Secara prinsip, yang bersangkutan cukup kooperatif menyampaikan cukup hal banyak yang kita klarifikasi. Cukup banyak pertanyaan, semuanya dijawab. Terkait mulai dari kronologi dan segala macam," ungkap Ari.

ADVERTISEMENT

Dari keterangan Kades Randusari, yang bersangkutan juga sudah mengakui dan menyampaikan komitmen dan tanggung jawab. Yang bersangkutan menyatakan siap bertanggung jawab terkait sertifikat tanah kas desa itu.

"Prinsipnya kami dari Dispermasdes Kabupaten Boyolali, fungsi pembinaan kami terkait dengan bagaimana mengamankan terkait dengan aset pemerintah desa. Yang bersangkutan juga sudah mengakui dan menyampaikan komitmen dan tanggung jawabnya terkait dengan bertanggung jawab atas sertifikat tersebut dan yang menjadi kewajibannya yang bersangkutan siap bertanggung jawab," jelasnya.

Klarifikasi itu juga telah dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani yang bersangkutan. Pihaknya juga akan melaporkan hasil klarifikasi itu ke pimpinan.

"Tentunya nanti PR kita ke depan, mungkin bukan hanya di Randusari, ke depan kita akan lebih melakukan inventarisasi dan validasi terkait dengan inventarisasi aset, terutama tanah bukan hanya di Randusari tetapi di seluruh kabupaten Boyolali. Walaupun sekarang sudah ada ya melalui aplikasi, kami akan melakukan validasi, dan pengamanan aset agar hal-hal serupa mungkin tidak terjadi di wilayah Boyolali," imbuh Ari yang juga menjabat Camat Ngemplak ini.

Ari mengatakan pihaknya masih akan mendalami hasil klarifikasi ini. Tidak menutup kemungkinan, pihaknya akan meminta tambahan informasi dari pihak-pihak lain.

Wakil Ketua DPRD Boyolali, Nur Arifin, meminta kasus tanah kas desa Randusari, Kecamatan Teras diinvestigasi. Pihaknya minta Komisi I DPRD Boyolali untuk menindaklanjuti perkara ini.

"Sebagai pimpinan tentu itu nanti ditindaklanjuti pada Komisi I. Tentu Komisi I akan meminta hasil investigasi atau hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Karena bagaimanapun pemerintahan desa itu pasti dulu sudah pernah dilakukan audit, pernah dilakukan pemeriksaan dan seterusnya," kata Nur Arifin.

Dari laporan tersebut, lanjut Nur Arifin, Komisi I tentu akan menindaklanjutinya dan tidak menutup kemungkinan juga akan memanggil yang bersangkutan, hingga pihak-pihak terkait dalam proses tukar guling tanah kas desa tersebut.

"Yang namanya tukar guling barang milik negara itu kan tidak bisa bekerja sendiri," tambah dia.

Menurut dia, investigasi ini penting dilakukan untuk melihat fakta-fakta mengenai proses tukar guling hingga proses balik nama sertifikat menjadi atas nama pribadi. Terlebih sertifikat tanah kas desa itu kemudian dijadikan agunan bank.

Apalagi proses tukar guling itu berlangsung cukup lama, sejak 1980 hingga Kades Satu Budiyono menjabat tahun 2014 hingga aset tersebut menjadi atas nama pribadi. Nur Arifin juga menyoroti soal alasan dalam kurun waktu yang panjang itu, proses tukar guling tidak berjalan.

"Apakah pinjaman dari bank itu benar untuk kepentingan desa (pembangunan gedung serba guna). Nah itu harus dicari. Coba nanti kita pelajari melalui instansi terkait, melakukan investigasi apakah ada proses untuk memperkaya diri sendiri misalnya atau tidak sendiri berjamaah. Kan kita enggak tahu di situ," imbuh dia.

"Kita sangat prihatin atas kejadian ini. Mungkin ini juga menjadi pembelajaran, semoga tidak ada desa-desa yang lain yang punya kasus serupa. Karena di Boyolali ini kan banyak sekali proses tukar guling," harap Nur Arifin.

Ditegaskan Nur Arifin, pemindahan nama atau balik nama tanah kas desa atau aset yang sudah menjadi bondo desa ke nama pribadi adalah tindakan yang salah. Hal itu perlu dirunut, ada niat huruk atau tidak.

"Apakah ini hanya kesalahan administratif karena punya keinginan untuk membangun desanya, tapi kekurangan dana dan kemudian prosesnya melalui itu dan sudah dirembuk di tingkat desa itu sepakat. Nanti dilihat dirisalah rapatnya ada apa nggak. Atau memang ada kepentingan pihak-pihak tertentu yang ingin mendapatkan kucuran dana dari itu. Kita tidak tahu," tegasnya.

Kades Akui Balik Nama TKD

Sementara itu, Kepala Desa Randusari, Satu Budiyono, saat dimintai konfirmasi mengakui ada empat bidang tanah yang disertifikatkan atas namanya sendiri.

"Nggih (Ya), itu terjadi kurang lebih tahun 2014. Saya cerita dari awal, bahwasanya di Desa Randusari itu ketika saya menjabat kepala desa itu ada empat sertifikat yang masih atas nama orang lain ya, belum menjadi atas nama desa," kata Satu kepada wartawan.

Dia menyebut saat itu sedang ada proses pembangunan gedung serbaguna di Desa Randusari. Pembangunan gedung serbaguna itu tidak menggunakan anggaran dari APBDes.

"Nah, waktu itu pas Randusari ini proses pembangunan serbaguna, dan waktu itu memang gedung serbaguna itu tidak melibatkan dengan APBDes. Akhirnya kami dengan Mas Sekdes waktu itu, sepakat untuk mengalihkan sertifikat atas nama warga tersebut menjadi nama saya dan digunakan untuk agunan bank. Untuk mendukung pembangunan gedung serbaguna waktu itu," ujar dia.

Dikemukakan dia, hal itu memang tanggung jawab pribadi. Pihaknya juga akan bertanggung jawab atas pinjaman di bank tersebut dan siap melunasi. Sertifikat tersebut digunakan sebagai agunan untuk pinjam ke bank milik pemerintah sebesar sekitar Rp 1 miliar.

"Tanah itu sebenarnya sudah diaudit oleh Inspektorat tahun 2024 dan tanggung jawab kami, pemerintah desa dan kepala desa, saya sendiri itu adalah hanya mengembalikan tanah tersebut ke desa. Nah, itu sudah keluar LHP-nya. Memang tanahnya itu proses pengembalian saja," katanya.

Dia juga mengakui, jika tanah tersebut memang akan dilelang oleh pihak bank karena angsurannya mandek. Pihaknya juga mengaku sudah mendatangi bank tersebut agar tanah tidak dilelang. Pihaknya menyatakan siap melunasi tunggakan tersebut dan tanah dikembalikan ke desa.




(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads