Disnakertrans DIY Kirim Nota Pemeriksaan Pertama ke Manajemen Waroeng SS

Disnakertrans DIY Kirim Nota Pemeriksaan Pertama ke Manajemen Waroeng SS

Adji G Rinepta - detikJateng
Rabu, 02 Nov 2022 11:47 WIB
ilustrasi komputer
Ilustrasi (Foto: unsplash)
Jogja -

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengirimkan Nota Pemeriksaan Pertama kepada manajemen Waroeng Spesial Sambal (SS) pada Selasa (1/11). Apa isinya?

Sebelumnya, tim khusus Disnakertrans DIY telah melakukan pemeriksaan terhadap manajemen Waroeng SS terkait pemotongan gaji/upah bagi pekerjanya yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), Senin (31/10). Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus, menyebut dari hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya langsung mengirimkan nota pemeriksaan pertama.

"Nota pemeriksaan yang pertama isinya adalah mengingatkan untuk mencabut surat edaran tersebut terkait dengan pemotongan gaji/upah pekerja penerima BSU," kata Amin saat dihubungi wartawan, Rabu (2/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dikirimkan nota pemeriksaan pertama ini, kata Amin, pihaknya tinggal menunggu respons dari manajemen Waroeng SS paling lambat tiga hari setelah dikirim Nota Pemeriksaan Pertama.

"Hitungannya tiga hari, jadi sampai hari Jumat ya (4/11), nanti kita tunggu jawabannya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Amin mengatakan, pihaknya akan dibantu oleh tim pengawas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memantau kasus Waroeng SS ini.

"Saya minta Pengawas dari Kementerian juga akan terlibat untuk memantau kepatuhan terhadap nota yang sudah kita berikan, sampai hari tertentu kita dan pengawas Kementerian untuk melakukan tindakan selanjutnya," ujarnya.

"Sebenarnya kami menunggu ada pengadu dari WSS tentu akan kita lindungi, kalau ada itu jauh lebih kuat lagi," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Indah Anggoro Putri menyebut pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap manajemen Waroeng Spesial Sambal (SS). Pemeriksaan tersebut dilakukan menindaklanjuti kabar pemotongan gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dilakukan manajemen restoran tersebut.

"Sekarang sedang diperiksa oleh pengawas dan itu di bawah koordinasi Dirjen Binwasnaker," kata Indah seperti dikutip dari detikFinance, Senin (31/10).

Selain dari Kemnaker, Disnakertrans DIY juga sudah turun tangan merespons kabar tersebut.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial, serta Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan.

Tim Khusus tersebut, ujar Amin, akan melakukan kegiatan pemeriksaan khusus mulai hari Senin tanggal 31 Oktober 2022, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan WSS sebagai upaya penegakan hukum norma ketenagakerjaan.

"Melalui upaya tersebut ditegaskan agar pihak WSS membatalkan rencana pemotongan upah bagi pekerja penerima BSU," ujarnya.

Terkait pemeriksaan tersebut, detikJateng berusaha meminta konfirmasi dari manajemen Waroeng SS di kantornya yang berada di Jogja. Namun saat didatangi di kantornya, baik yang berada di Pogung Kidul maupun Depok, Sleman, tidak ada yang bersedia memberikan pernyataan.

Petugas pengamanan di kantor yang berada di Pogung meminta wartawan untuk mengirim surat permohonan wawancara secara resmi ke manajemen.

Halaman 2 dari 2
(rih/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads