Kemnaker Surati Waroeng SS, Minta Aturan Potong Gaji Penerima BSU Dibatalkan

Kemnaker Surati Waroeng SS, Minta Aturan Potong Gaji Penerima BSU Dibatalkan

Tim detikFinance - detikJateng
Rabu, 02 Nov 2022 10:24 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi gaji (Foto: Muhammad Ridho)
Solo -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyurati manajemen Waroeng Spesial Sambal (SS) terkait kasus yang akan potong gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Kemnaker meminta manajemen Waroeng SS membatalkan aturan tersebut.

Dikutip dari detikFinance, pemotongan gaji karyawan Waroeng SS akan dilakukan periode November dan Desember 2022 sebesar Rp 300 ribu/bulan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan per 1 November 2022 pihaknya telah mengeluarkan surat dan diberikan kepada manajemen Waroeng SS untuk membatalkan rencana pemotongan gaji karyawan penerima BSU. Surat itu dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 1 November (2022) Pengawas Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan nota pemeriksaan yang isinya untuk membatalkan rencana pemotongan BSU. Sudah (diberikan ke manajemen Waroeng SS)," kata Anwar kepada detikcom, Rabu (2/11/2022).

Deadline 3 Hari

Selanjutnya pihak manajemen Waroeng SS diberi waktu tiga hari untuk membatalkan rencana tersebut. Sampai 3 November 2022 tidak ada kelanjutan, pimpinan perusahaan diundang untuk mendatangi Disnakertrans DIY.

ADVERTISEMENT

"Kita beri waktu tiga hari, jadi besok Dirutnya diundang, yang ngundang Disnakertrans DIY, kita kan ada pengawas di Provinsi," imbuhnya.

Anwar menjelaskan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Disnakertrans DIY usai mengetahui kabar pada Jumat (28/10) bahwa Waroeng SS mau potong gaji penerima BSU. Hal itu dilakukan untuk merumuskan langkah-langkah selanjutnya.

"Sabtu dan Minggu kita mengumpulkan data dan informasi terkait dengan hal ini. Tanggal 31 Disnaker DIY telah melakukan pemeriksaan ke Waroeng SS," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Indah Anggoro Putri menyebut pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap manajemen Waroeng Spesial Sambal (SS). Pemeriksaan tersebut dilakukan menindaklanjuti kabar pemotongan gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dilakukan manajemen restoran tersebut.

"Sekarang sedang diperiksa oleh pengawas dan itu di bawah koordinasi Dirjen Binwasnaker," kata Indah seperti dikutip dari detikFinance, Senin (31/10).

Selain dari Kemnaker, Disnakertrans DIY juga sudah turun tangan merespons kabar tersebut.

Simak video 'Menaker: 4 Juta Pekerja RI Sudah Terima BSU Senilai Rp 600 Ribu':

[Gambas:Video 20detik]



Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial, serta Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan.

Tim Khusus tersebut, ujar Amin, akan melakukan kegiatan pemeriksaan khusus mulai hari Senin tanggal 31 Oktober 2022, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan WSS sebagai upaya penegakan hukum norma ketenagakerjaan.

"Melalui upaya tersebut ditegaskan agar pihak WSS membatalkan rencana pemotongan upah bagi pekerja penerima BSU," ujarnya.

Terkait pemeriksaan tersebut, detikJateng berusaha meminta konfirmasi dari manajemen Waroeng SS di kantornya yang berada di Jogja. Namun saat didatangi di kantornya, baik yang berada di Pogung Kidul maupun Depok, Sleman, tidak ada yang bersedia memberikan pernyataan.

Petugas pengamanan di kantor yang berada di Pogung meminta wartawan untuk mengirim surat permohonan wawancara secara resmi ke manajemen.

Halaman 2 dari 2
(rih/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads