Salah satu orang tua siswa di salah satu SD Negeri daerah Kalasan, Sleman, diduga mendapatkan intimidasi dari pihak sekolah dan komite sekolah. Atas adanya dugaan intimidasi itu, orang tua siswa berinisial D tersebut mengadu ke Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY.
Adapun dugaan intimidasi terjadi setelah meneruskan pesan WA dari dua nomor yang tidak dikenal ke WhatsApp grup Paguyuban Sekolah terkait sanggahan atas Proposal Pembangunan Sarpras Sekolah senilai Rp 300 juta.
"Jadi peristiwa ini bermula dari proposal itu. Proposal pembangunan sekolah senilai Rp 300 juta," kata Katarina Susi yang merupakan pendamping pelapor, saat ditemui di kantor ORI DIY, Senin (31/10/2022).
Katarina menjelaskan orang tua siswa itu hanya menerima pesan dari nomor tak dikenal dan meneruskan ke grup. Niatnya untuk menanyakan apakah orang tua siswa lain mendapat pesan serupa dan meminta agar bisa diselesaikan, agar tidak ada isu yang berkembang.
"Pagi jam 7, dia menerima pesan kaleng tersebut, karena tidak ada nama, pesan berantai. Sebetulnya dia baik bertanya kepada grup orang tua, itu tanggal 12 Oktober," urainya.
"Di-forward ke grup, apa ada yang mendapatkan seperti ini. Dia bertanya sebetulnya. Mbok (mohon) diselesaikan oleh komite supaya tidak berkembang lebih jauh, supaya tidak mengganggu program belajar mengajar di sekolah," imbuhnya.
Namun selang beberapa waktu setelah meneruskan pesan itu, orang tua siswa tersebut dipanggil pihak sekolah. Pemanggilan pertama dilakukan pada 22 Oktober lalu.
"Ternyata dia di sana langsung dihadapkan oleh komite dan kepala sekolah. Lalu ditanyain tentang ini, macem-macem dicecar pertanyaan dan ancaman," tuturnya.
Pemanggilan itu tak hanya dilakukan sekali. Ia kembali dipanggil ke sekolah pada 27 Oktober.
Katarina mengatakan dalam setiap pemanggilan itu disertai ancaman. Bahkan pihak sekolah menyebut jika orang tua siswa itulah yang menyebarkan berita tersebut.
"Dari itu tetap diminta apakah dia yang melakukan atau tidak, lalu disuruh cari pelakunya. Lah dia nggak mau karena nggak ada bukti, ya piye. Iya dia dituduh yang menyebarkan berita itu," jelasnya.
Pihak sekolah, lanjut Katarina, disebut juga akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Sebab, menurut pandangan sekolah, yang dilakukan oleh D sudah mengarah ke pencemaran nama baik.
"Iya karena mereka ingin menyelesaikan secara kekeluargaan di sini. Kalau nggak bisa mungkin akan dibawa ke tempat yang lain (polisi) karena pencemaran nama baik dan sudah ada dua alat bukti untuk menjerat sampai ke penyidik," ungkapnya.
Ortu siswa mengalami ketakutan, simak di halaman selanjutnya...
Lihat juga video 'Serang & Busur Siswa Sekolah Lain, 18 Pelajar SMP di Makassar Diciduk':
(aku/rih)