Kuasa hukum pihak Satpol PP Kulon Progo meminta Pj Bupati Kulon Progo memberikan sanksi kepada Agung Purnomo (41), wali murid SMAN 1 Wates yang melaporkan dua kliennya atas dugaan intimidasi dan penyekapan terkait pengadaan seragam SMAN 1 Wates ke Polda DIY. Pj Bupati Tri Saktiyana dan Agung yang juga PPNS itu pun buka suara.
"Nanti itu kita pelajari ya, tapi intinya kabeh kan anakku kabeh, lagi ono perkoro (semua kan anaku semua, sedang ada perkara). Ya barangkali perlu waktu untuk mengendapkan dulu, jangan sampai malah mubal-mubal ra karu-karuan (semakin tidak karuan)," kata Tri Saktiyana kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Terkait dengan upaya pengusutan kasus dugaan penyekapan dan intimidasi ini, Tri mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah ketemu, kita sudah dialog dengan Ombudsman, semuanya perlu waktu," ujarnya.
Menurut Tri, ORI Perwakilan DIY bertugas sebagai mediator antara Satpol PP Kulon Progo, SMA N 1 Wates, dan Agung Purnomo selaku wali murid yang mempersoalkan pengadaan seragam siswa di SMA tersebut.
"Jangan dianggap Ombudsman itu kemudian memutuskan mana yang salah mana yang benar. Jadi mereka mendekatkan, dan kita sudah komunikasi dengan Ombudsman. Pol PP sudah didatangi Ombudsman buat dialog, tapi kami belum mendapatkan rekomendasi dari Ombudsman. Kita tunggu ya," ujarnya.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Agung Purnomo mengatakan bahwa tidak ada masalah jika dirinya menunjukkan lencana penyidik PPNS meski di luar ranah ketugasannya. "Ndak masalah, saya bukan intel lho. PPNS itu bukan intel. Saya penyidik biasa dan saya biasanya pakai jaket," kata Agung.
Agung justru menyoroti pemanggilan dirinya ke Satpol PP yang dinilai tidak relevan dengan aturan yang ada. Menurut dia, yang bisa memanggil dirinya untuk diperiksa bukanlah Satpol PP, tetapi Polres.
"Saya perlu jelaskan, di Peraturan Presiden terkait Pol PP, betul bahwa Pol PP itu sebagai koordinator penyidik di tingkat kabupaten, tetapi mereka hanya koordinator dalam penegakan perda dan perkada," ujarnya.
Pernyataan Agung Purnomo selanjutnya ada di halaman berikutnya...
"Sedangkan kapasitas saya sebagai penyidik itu di dalam PP No 43 Tahun 2012 tentang koordinator pengawas penyidik itu saya berada di bawah Kapolres. Misalnya saya PPNS provinsi, saya di bawah Polda. Atau PPNS Kementerian, saya di bawah Polri. Jadi mereka (Satpol PP) tidak punya kewenangan untuk itu," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Triyandi Mulkan, kuasa hukum dari Kepala Satpol PP Kulon Progo, Sumiran, dan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kulon Progo, Alif Romdhoni, meminta Pj Bupati memberikan sanksi terhadap Agung Purnomo.
"Kami mendesak Pj Bupati Kulon Progo menjatuhkan sanksi tegas terhadap Agung Purnomo sesuai PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujar Triyandi Mulkan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/10/2022).
Triyandi mengatakan, Agung dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai PPNS. Menurut dia, Agung yang juga ASN Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Kulon Progo itu disebut kerap menunjukkan lencana PPNS dan memamerkan dirinya sebagai penyidik saat mengeluhkan persoalan seragam SMAN 1 Wates.
"Klien kami telah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan, dengan hasil klarifikasi Agung membenarkan dan mengakuinya, namun dirinya malah menantang dan berdalih hal itu dilakukan karena tidak ada aturan yang melarang. Padahal di dalam ketentuan Pasal 5 huruf a PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS mengatur secara jelas dan tegas bahwa PNS dilarang menyalahgunakan wewenang," ujarnya.
"Akan tetapi, maksud klarifikasi yang dilakukan oleh klien kami justru disikapi oleh saudara Agung Purnomo dengan melaporkan klien kami ke Polda DIY dengan tuduhan intimidasi dan penyekapan, yang kemudian menjadi viral. Tuduhan tersebut telah dibantah tidak benar oleh klien kami di hadapan penyidik Polda DIY," imbuh Triyandi.
Triyandi mengatakan, perbuatan yang dilakukan Agung, menyebabkan banyak personel ASN di Pemkab Kulon Progo dan Pemda DIY dimintai keterangan dan klarifikasi oleh Polda DIY dan Ombudsman RI Perwakilan DIY. Mereka juga diperiksa oleh Kementerian Hak Asasi dan HAM RI.