Warga Kabupaten Bone dari Koordinator Relawan Demokrasi melayangkan surat somasi kepada Pj Bupati Bone Andi Winarno Eka Putra. Mereka menilai Pj Bupati Bone tidak tegas memberikan sanksi kepada ASN yang tidak netral dalam Pilkada 2024.
"Kami sudah layangkan somasi ke Pj Bupati Bone yang tidak tegas. Jelas-jelas Lurah Pallette dan Kades Lamuru sudah menjadi terdakwa namun belum diberikan sanksi sampai saat ini," ujar Koordinator Relawan Demokarasi, Muh Ikhsan Nur kepada detikSulsel, Selasa (12/11/2024).
Ikhsan mengaku, surat somasi sudah dimasukkan di Bagian Umum Setda Bone pada Selasa (12/11). Surat itu diregistrasi langsung di Bagian Umum dan dibawa ke Kantor Sekda Bone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat somasiku tadi masuk di Kantor Bupati Bone. Surat itu sudah ditanda tangani di Bagian Umum sebagai bukti kalau surat itu sudah masuk, dan diinstruksikan untuk masuk di Sekretaris Daerah, nanti Sekda yang bawa ke Pj Bupati," bebernya.
"Selain itu kami juga masukkan surat di Ombusdman RI, Bawaslu RI, dan Bapak Kapolri. Surat juga sudah dikirim hari ini," sambung Ikhsan.
Dia menerangkan, berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang diterima, terdapat beberapa ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN. Kemudian oleh Gakkumdu memutuskan bahwa ASN yang bersangkutan terbukti telah melakukan pelanggaran netralitas ASN.
"Kan sudah banyak mencuat terkait netralitas ASN, dan sudah ada keputusan di Bawaslu. Makanya kita minta kebijakan Pj Bupati Bone untuk menindaki hal tersebut," bebernya.
Ikhsan membandingkan, Kepala Samsat Wilayah I Makassar dinonaktifkan dari jabatannya usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan pidana pilkada. Sementara di Bone, menurutnya tidak ada tindakan sama sekali.
"Kasus Kepala Samsat Makassar langsung diberhentikan setelah menjadi tersangka. Sementara Lurah Pallette dan Kades Lamuru yang sudah menjadi terdakwa belum ada respons sama sekali Pj Bupati Bone, harusnya kan diberikan sanksi oleh Pj Bupati Bone," jelasnya.
Sementara itu, Sekda Bone Andi Fajaruddin mengakui belum ada sanksi kepada Lurah Pallette dan Kades Lamuru. Pihaknya masih menunggu hasil sidang.
"Kita menunggu keputusan persidangan, karena masih sementara sidang. Sudah ada pi putusan tetap dari pengadilan baru diberikan sanksi," ucapnya.
Sebelumnya, Gakkumdu Kabupaten Bone telah menetapkan Lurah Pallette Yuli dan Kepala Desa Lamuru Andi Wendi Wardana sebagai tersangka pidana pemilu. Keduanya dianggap melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon).
"Betul, sudah ditetapkan tersangka Lurah Pallette sama Kades Lamuru dugaan tindak pidana pemilihan. Sudah tahap 1, berkasnya dikirim ke kejaksaan," ujar Ketua Bawaslu Bone M Alwi, Jumat (25/10).
Keduanya ditetapkan tersangka pada Selasa (22/10) Lalu. Namun keduanya tidak ditahan.
Kepala Desa Lamuru Andi Wendi Wardana ikut memberikan sambutan dalam kampanye yang dilakukan paslon nomor urut 3 Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin di Desa Lamuru pada Jumat (4/10) lalu.
Sementara itu, Lurah Pallette Yuli terlihat mendampingi dan berbincang dengan Kandidat Calon Wakil Bupati Bone nomor urut 3, Andi Akmal Pasluddin. Dalam video tersebut Yuli mengenakan pakaian dinas, memakai masker warna putih.
(ata/sar)