Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kupang menyatakan seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kupang bernama Imanuel Sora melanggar disiplin dan kode etik pegawai. Bawaslu melaporkan Imanuel ke Penjabat (Pj) Bupati Kupang dan merekomendasikan agar dia mendapat sanksi.
Imanuel terbukti mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Pilbup Kupang 2024. Dari penelusuran Bawaslu, pria yang berstatus tenaga kontrak itu terbukti lima kali ikut kampanye salah seorang calon bupati (cabup).
"Kajian akhir sudah ada. Terlapor terbukti melanggar disiplin dan kode etik sebagai pegawai pemerintah daerah, di mana yang bersangkutan secara berturut-turut menghadiri kampanye calon bupati tertentu di lima desa," terang anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, Jumat (18/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindak lanjutnya kami merekomendasikan kepada Pj Bupati untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Adam mengungkapkan temuan mengenai keterlibatan Imanuel dalam agenda kampanye itu berdasarkan hasil pengawasan tim Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Untuk diketahui, Imanuel diperbantukan sebagai Satpol PP di Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang.
"Penanganannya bersumber dari hasil pengawasan melekat pengawas pemilu pada tanggal 1 dan 4 oktober lalu," tandas Adam.
(hsa/hsa)