ORI DIY Temukan Praktik Jual Beli Seragam di PPDB 2022

ORI DIY Temukan Praktik Jual Beli Seragam di PPDB 2022

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Senin, 26 Sep 2022 18:00 WIB
Aktivitas penjualan seragam di kawasan Kosambi, Kota Bandung.
Ilustrasi seragam sekolah. Foto: Wisma Putra/detikJabar
Yogyakarta - Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menemukan adanya praktik jual beli seragam yang dilakukan sekolah. Temuan ini diungkap ORI dalam ekspose hasil pemantauan PPDB 2022.

Pada dasarnya, sekolah tidak boleh menjual seragam. Dalam Permendikbud No.1/2021 pasal 27 tentang PPDB juga dijelaskan larangan melakukan pungutan untuk seragam. Begitu juga Permendikbud No.75/2016 dimana dijelaskan bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual seragam maupun bahan pakaian seragam di sekolah.

"Nyatanya kita masih menemukan banyak laporan terkait dengan pengadaan seragam di sekolah, meskipun itu yang menyelenggarakan POT (paguyuban orang tua) tetapi ternyata paguyuban orang tua ini tidak lepas dari peran sekolah," kata Asisten Pencegahan ORI DIY, Chasidin, ditemui di kantornya, Senin (26/9/2022).

Ia menjelaskan, adanya larangan untuk menjual seragam itu tak lantas membuat sekolah hilang akal. Sekolah akhirnya menggunakan POT sebagai jalan masuk untuk berjualan seragam.

"Pada faktanya yang kita temukan sebagian besar POT di belakangnya ada pihak sekolah yang bermain di situ," jelasnya.

ORI, lanjut dia, telah menemukan beberapa bukti. Salah satunya bukti video penjualan seragam di salah satu SMP negeri di Sleman. Dalam video itu, lima setel seragam dijual Rp 1.075.000.

"Itu salah satu video yang kita dapatkan dimana modusnya sekarang berubah. Bukan lagi sekolah yang menyampaikan masalah seragam ini ke wali murid tapi sekolah mengundang toko yang sudah bekerjasama dengan sekolah itu untuk melakukan presentasi termasuk juga item seragam mana yang akan dijual dan berapa harganya," urainya.

Pihak ORI pun juga telah menelusuri ihwal mahalnya harga seragam yang dijual sekolah. Dibanding dengan seragam yang dijual di pasaran, ternyata ada keuntungan yang cukup menggiurkan.

"Dan harga ini di-mark up oleh sekolah, karena kita cek di pasaran harganya tidak sampai segitu, kalau kita membeli sendiri paling satu paketnya sekitar Rp 500 ribu," jelasnya.

Dari hitung-hitungan ORI, satu paket seragam yang dijual sekolah bisa meraup untung hingga Rp 500 ribu.

"Kita menghitung selisihnya bisa selisih sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per paketnya. Jadi per paketnya satu juta sekian untuk pakaian putih abu-abu, pramuka, maupun khas sekolah," jelasnya.

"Kita hitung kalau Rp 300 ribu per paket, kita estimasi seratus siswa pesan per paket dengan selisih Rp 300 ribu dikalikan dengan jumlah sekolah seluruh DIY, lebih dari Rp 10 miliar keuntungannya," sambungnya.

ORI pun menduga, keuntungan besar ini yang mendasari sekolah masih melakukan praktik jual beli seragam.

"Kemungkinan karena ini, pihak sekolah tidak mau melepaskan pengadaan seragam, ada faktor ekonomi di situ yang sangat besar," pungkasnya.




(apl/aku)


Hide Ads