Adanya dugaan praktik jual-beli kursi dalam proses Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) tengah diselidiki oleh Pemerintah Kota Bandung. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyebutkan satu kursi tersebut diduga dapat dihargai hingga Rp 8 juta.
Meski begitu, Farhan belum menyampaikan sekolah yang diduga terlibat jual-beli kursi dalam SPMB itu.
"Belum bisa saya buka karena masih tahap penyelidikan. Rp 5 sampai Rp 8 juta per-kursi, lumayan," ungkap Farhan di Balai Kota Bandung, seperti dikutip dari detikJabar, Selasa (10/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Farhan menerangkan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Jika memang terbukti, maka pihak yang terbukti melakukan jual-beli kursi dalam SPMB itu akan diberikan sanksi administrasi berat.
"Itu masih diselidiki, apabila baru indikasi, maka akan diberi peringatan keras dan sanksi administrasi berat. Tapi kalau sudah terlaksana, ya sanksi pidana langsung," ungkapnya.
Tak hanya itu, Farhan menyebutkan, sanksi pidana juga bakal diterapkan pada pihak pembeli kursi, selain sekolah. Dia meminta orang tua siswa tidak terlena dengan tawaran curang untuk memasukkan anaknya ke sekolah.
"Pidananya tidak hanya yang menerima, tapi yang memberi juga kita akan kita beri sanksi pidana," jelasnya.
"Jadi para orang tua sekalian jangan pernah tergoda untuk menerima tawaran atau memberikan uang kepada mereka yang mengklaim bisa membantu anaknya keterima di sekolah," lanjutnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menerangkan ada empat sekolah yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli kursi itu. Namun begitu, dia belum mengungkapkan lebih lanjut saat ditanya soal jenjang sekolah yang terlibat.
"Sudah dikumpulkan sekolahnya, dan masih berproses, tunggu saja. Ada empat (sekolah). Nanti lah, kan belum terbukti," ungkapnya di Balai Kota Bandung seusai menggelar rapat dengan Wali Kota Bandung.
Dia menyebutkan, praktik culas tersebut dapat terjadi di semua jalur penerimaan siswa atau jenjang pendidikan lainnya. Adapun jenjang pendidikan di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Kota Bandung adalah TK, SD, dan SMP.
"Semua jalur pun bisa. Ya bisa saja kan orang tuanya yang maksa atau ada pihak yang menawarkan. Kita belum selesai (menyelidiki) lah," ujarnya.
Jika terbukti melakukan jual-beli kursi, dia menerangkan, pihaknya bakal menindak sesuai aturan pihak yang terlibat. Dia mengatakan, pihaknya perlu waktu dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Sebetulnya kita juga sudah mengingatkan jauh-jauh hari. Ya kalau masih ada betul ada perilaku seperti itu, pasti ditindak, cuma perlu waktu. Dipastikan kalau ada unsur pidananya, ya masuk (dihukum secara) pidana," pungkasnya.
(aku/apu)