Menjelang pengumuman penetapan konsep baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026, Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat meminta agar persiapan dilakukan dengan sebaik mungkin.
"Menjelang tahun ajaran baru proses penerimaan peserta didik baru harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Tentu saja harus lebih baik pelaksanaannya dari tahun-tahun sebelumnya," ujarnya dilansir dari laman MPR, Kamis (23/1/2025).
Lestari berharap pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dapat menyediakan skema baru yang dapat mengatasi permasalahan PPDB di tahun-tahun sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soroti Polemik Pindah Alamat-Jual Beli Kursi
Ia menyoroti sederet polemik PPDB yang selalu muncul tiap tahun misalnya pindah alamat dalam kartu keluarga. Hal itu dilakukan beberapa oknum orang tua agar bisa menyekolahkan anaknya di sekolah favorit.
Masalah PPDB juga menurutnya diperparah karena belum meratanya sebaran sekolah negeri di wilayah Indonesia. Hal itu berdampak pada banyaknya siswa yang terlempar dari zonasi.
Lestari berpendapat masalah itu dapat menyebabkan adanya potensi jual beli kursi, pungli hingga siswa titipan pejabat atau tokoh masyarakat. Dengan begitu, ia berharap pemerintah pusat dan daerah dapat menyelenggarakan PPDB dengan lebih baik.
"Upaya peningkatan layanan pendidikan dapat terus diwujudkan demi menghadirkan proses belajar mengajar yang lebih baik bagi setiap generasi penerus bangsa," katanya.
PPDB 2025 Ganti Nama-Skema Baru
Disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, PPDB tahun ini berubah nama. Istilah PPDB diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
"PPDB diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru. Jadi kata peserta didik diganti lebih gampang lebih bersahabat," ungkap Biyanto dikutip dari arsip detikEdu.
Ia juga menambahkan istilah zonasi akan berubah menjadi domisili. Perubahan ini merupakan bentuk penyempurnaan dari zonasi.
"Istilah zonasi itu diubah oleh pak Menteri menjadi domisili," tambah Biyanto.
Biyanto menjabarkan penggantian istilah zonasi ini dilakukan untuk menghindari manipulasi data. Sebelum-sebelumnya, banyak peserta atau orang tua yang membuat kartu keluarga baru.
"(Kartu Keluarga) tak lagi digunakan tetapi domisili siswa. Selama ini temuannya kan manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK baru. Nah itu kita antisipasi juga," jelasnya.
Adapun jalur penerimaan lainnya misalnya afirmasi tetap ada. Jalur ini kuotanya akan ditingkatkan.
"Afirmasi seperti penguatan untuk mereka yang disabilitas lalu warga miskin itu persentasenya di-up (naikkan)," tuturnya.
Selain domisili dan afirmasi, jalur lainnya pun akan tetap ada yakni mutasi dan jalur anak guru hingga prestasi. Ketentuan lengkap soal PPDB ini saat ini dikatakan Biyanto diusahakan selesai pada Januari 2025.
"Diberi tugas oleh pak menteri untuk menyelesaikan (PPDB) di Januari ini. Karena Februari (regulasinya) segera diundangkan," kata Biyanto.
(cyu/nwy)