Inspektorat Jendral Kemendikbud menemukan bukti adanya unsur pemaksaan siswi untuk berhijab di SMAN 1 Banguntapan Bantul. Temuan itu berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian.
"Iya (ada pemaksaan pemakaian hijab) yang dilakukan yang menimbulkan rasa tidak nyaman karena itu yang menyebabkan anak tersebut curhat dengan ibunya mengenai hal itu," kata Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang ditemui di kantor ORI DIY, Jumat (5/8/2022).
Menurut Chatarina, pemaksaan tidak harus ada kekerasan secara fisik, namun bisa saja kekerasan secara psikis. Dalam kasus ini siswi yang dipaksa berhijab itu telah menunjukkan indikasi tidak nyaman dan tertekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang dari bukti kami yang ada bahwa yang disebut memaksa itu kan tidak harus anak itu dilukai atau mendapatkan kekerasan fisik tetapi yang secara psikis menimbulkan rasa tidak nyaman itu juga menjadi dasar adanya suatu bentuk kekerasan," ujarnya.
"Itu juga diatur dalam Permendikbud nomor 82 tahun 2015. Jadi tidak boleh ada kekerasan yang berbasis SARA suku agama dan ras," sambungnya.
Lebih lanjut, Chatarina juga melihat ada ketidaksesuaian antara aturan sekolah terkait seragam dengan Permendikbud No 45 tahun 2014.
"Ketidaksesuaian dengan Permendikbud ya dari gambar yang ada di dalam peraturan sekolah ya dengan jenis seragam khusus untuk siswi yang ada di dalam Permendikbud 45," ujarnya.
Terkait sanksi, nantinya yang menentukan adalah pemerintah daerah. Pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi agar sekolah berpedoman pada Permendikbud No 45 tahun 2014 dalam hal ketentuan seragam sekolah.
"Bagi kami rekomendasinya adalah memastikan peraturan mengenai seragam dari SD sampai dengan SMA/SMK, semuanya di sekolah negeri khususnya itu mematuhi Permendikbud 45 kedepan sehingga kita tidak lagi mendapatkan kasus yang sama setiap tahunnya," tegasnya.
Selain itu, rekomendasi lainnya adalah sekolah harus dijauhkan dari hal-hal yang bersifat kekerasan. Sekolah kita menjadi tempat belajar yang menyenangkan aman, serta nyaman bagi anak-anak.
"Dan juga guru memberikan kebebasan bagi setiap anak-anak untuk menjalankan keyakinan agamanya sebagai mana yang dia yakini dan ini harus menjadi suatu penghormatan karena ini merupakan suatu penghormatan atas hak asasi setiap anak dan setiap manusia dijamin oleh konstitusi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMAN 1 Banguntapan mengaku mendapatkan pemaksaan dari pihak sekolah terkait penggunaan jilbab. Akibatnya, siswi tersebut merasa trauma hingga terpaksa pindah sekolah.
Pihak sekolah sempat membantah tudingan tersebut dan menyebut apa yang dilakukan adalah memberikan tutorial penggunaan jilbab kepada siswi tersebut. Namun pihak orang tua siswi menolak narasi yang disampaikan sekolah.
"Dalam ruang Bimbingan Penyuluhan, seorang guru menaruh sepotong jilbab di kepala anak saya. Ini bukan 'tutorial jilbab' karena anak saya tak pernah minta diberi tutorial. Ini adalah pemaksaan," demikian disampaikan Herprastyanti dalam keterangan tertulisnya kepada detikJateng, Rabu (4/8).
(aku/apl)