Kekerasan jalanan alias klithih di Jogja marak belakangan ini. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menegaskan proses hukum bagi pelaku klithih menjadi langkah yang harus dilakukan untuk memberikan efek jera.
Sultan HB X ingin hukum tetap ditegakkan meski pelaku klithih mayoritas masih di bawah umur.
"Klithih kan orangnya sudah ditangkap. Hanya nanti memang ada proses, saya hanya ingin hukum itu ditegakkan," kata Sultan HB X usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di Gedung DPRD DIY di Jalan Malioboro, Jumat (8/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses hukum itu, menurut Sultan, sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Meski pelaku klithih mayoritas di bawah umur, proses hukum sampai di pengadilan harus ditempuh.
"Aturan itu sudah ada, dari departemen terkait ada, bagaimana biar pun dia itu pelakunya itu di bawah umur, bisa kita diselesaikan disidangkan atau tidak?" kata Sultan.
Untuk memutuskan hal tersebut, kata Sultan, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bersama dengan kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan akan membahas secara detail secara sosial maupun kajian hukumnya
"Ada proses, ada pemda, ada kejaksaan, ada kepolisian, ada pengadilan untuk membahas. Orang yang pelaku itu kondisi, rumah tangganya gimana, kehidupannya keluarganya gimana?" jelasnya.
"Itu ada indikasi, dari situ baru ada keputusan, si anak ini diteruskan atau tidak, lewat pengadilan," katanya.
Raja Keraton Yogyakarta ini kembali menyebutkan ingin proses hukum terhadap pelaku klithih tetap dijalankan. Hal ini agar prosedur bisa tetap berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Saya hanya ingin proses hukum ini dilakukan. Perkara ini nanti keputusannya dilanjutkan, atau tidak bisa atau apa pun, tapi prosedur dijalankan. Jadi ada kepastian," katanya.
Sultan menambahkan, selama ini Pemda DIY sebenarnya telah melakukan pembinaan terhadap pelaku klithih ini. Terutama pelaku yang usai menjalani hukuman di penjara ditolak oleh keluarganya.
"Karena kami Dinas Sosial, sama beberapa lembaga, itu juga sudah menangani orang-orang yang terlibat klithih, kekerasan jalanan itu. Faktanya belum tentu orang tuanya terima lagi," katanya.
"Jadi kami juga sudah membina mereka, ada beberapa lembaga yang membina mereka karena orang tuanya nggak nerima lagi. Kalau orang tuanya tidak mau menerima lagi, ya kita openi (rawat). Ya sudah pemda sebagai pengganti orang tua," pungkasnya.
(rih/ams)