Nongkrong Bawa Gir Modifikasi, 4 Pelajar di Bantul Diamankan Polisi

Nongkrong Bawa Gir Modifikasi, 4 Pelajar di Bantul Diamankan Polisi

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Jumat, 08 Apr 2022 13:47 WIB
Jumpa pers Polsek Imogiri, Bantul, amankan empat pelajar yang bawa gir modifikasi, Jumat (8/4/2022).
Jumpa pers Polsek Imogiri, Bantul, amankan empat pelajar yang bawa gir modifikasi, Jumat (8/4/2022). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Bantul -

Polisi mengamankan empat pelajar karena kedapatan membawa sarung dan gir modifikasi saat nongkrong di pinggir jalan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dari empat pelajar itu, satu orang ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolsek Imogiri Kompol Sumanto menjelaskan, kejadian berawal saat polisi melakukan patroli di Pedukuhan Numpukan, Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Imogiri, Kamis (7/4) malam. Sesampainya di sekitar bulak Numpukan, polisi mendapati empat orang remaja yang salah satunya tengah memainkan sarung dengan ujung ditali.

"Saat patroli salah satu memainkan sarung modifikasi yang ujungnya terbilang keras," kata Sumanto kepada wartawan di Polsek Imogiri, Jumat (8/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena diduga mengarah ke tindak kejahatan atau tawuran, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap keempat pelajar tersebut. Alhasil, polisi mendapati gir modifikasi di jok motornya.

"Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan terhadap empat anak itu khususnya, hasilnya di dalam jok motor itu ditemukan dua gir modifikasi, satu diikat pakai ikat pinggang dan satu lagi bekas tali tas. Selain itu ada dua sarung dengan ujung yang ditali hingga keras," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Empat orang tersebut kemudian digelandang ke Polsek Imogiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka berinisial AH (17), AA (17), RA (16) dan DP (17). Semuanya berdomisili di Kapanewon Imogiri.

"Semuanya masih berstatus pelajar. Dari pengakuan, gir yang ditali pakai ikat pinggang adalah milik AH dan gir yang pakai tali tas milik RH warga Dlingo," ucapnya.

"Sementara masih kita dalami, kita lacak keberadaannya. Karena dari pengakuan AH, gir itu dititipkan RH kepadanya," imbuh Sumanto.

Menurutnya, AH mengaku membawa gir modifikasi untuk berjaga-jaga.

"Kalau sarung itu untuk permainan dari keterangannya. Kalau gir buat jaga-jaga dari pengakuannya. Jadi bukan menunggu musuh lalu mau tawuran bukan," ujarnya.

Terkait adanya indikasi keterlibatan geng sekolah, Sumanto mengaku tidak ada. Pasalnya keempat orang itu bersekolah di tempat yang berbeda-beda.

"Tidak didapatkan untuk indikasi geng sekolah, tidak ada. Jadi hanya teman main saja itu sepertinya terus nongkrong-nongkrong bareng," ucapnya.

Atas perbuatannya, AH disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951.

"Untuk ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ucapnya.

Sementara itu, AH mengaku tidak ada rencana untuk tawuran dengan kelompok lain. Menurutnya, gir modifikasi itu dia bawa untuk berjaga-jaga karena kerap dikejar sekelompok orang saat melintas di Kalurahan Kebon Agung, Kapanewon Imogiri.

"Tidak (ada rencana tawuran). Saya jujur hanya jaga-jaga, karena kalau pulang malam saya suka dikejar di Kebon Agung," kata AH di kesempatan yang sama.




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads