Ketemu Klithih di Jogja Monggo Kontak Nomor Ini Slur!

Ketemu Klithih di Jogja Monggo Kontak Nomor Ini Slur!

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 08 Apr 2022 12:45 WIB
Ilustrasi Begal, Rampok, Jambret. Andhika Akbarayansyah/infografis.
Ilustrasi kejahatan jalanan (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Solo -

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka layanan pengaduan kekerasan atau kejahatan jalanan yang belakangan ini oleh masyarakat disebut klithih. Tak hanya kejahatan, warga Jogja juga bisa melapor soal kecelakaan maupun bencana.

Informasi ini disampaikan akun Twitter Humas Pemda DIY @humas_jogja, hari ini.

"Polda DIY membuka layanan aduan melalui hotline 110 atau (0274) 88 6000. Layanan ini dapat sedulur gunakan untuk melaporkan kejahatan jalanan dengan segera. #PoldaDIY #JogjaIstimewa #LayananAduan," tulis akun tersebut seperti dikutip detikJateng, Jumat (8/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cuitan itu juga disertai utas tentang pelaporan kejahatan jalanan itu juga bisa disampaikan via nomor 110. Menghubungi nomor 110 ini, warga Jogja juga bisa mengadukan tentang kecelakaan hingga ancaman.

"Selain itu sedulur yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan dll). #PoldaDIY," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Admin juga mengingatkan kontak ini bukan untuk disalahgunakan. Sebab, kontak pelapor bisa dilacak.

"Monggo dimanfaatkan dan jangan membuat aduan yang tidak benar nggih. Karena bisa dilacak siapa saja yang membuat aduan bohong," pesannya.




(ams/rih)


Hide Ads