Pemerintah Kota Yogyakarta akhirnya melarang skuter listrik beroperasi di Jalan Malioboro. Aturan soal larangan dalam bentuk peraturan wali kota itu saat ini telah disiapkan dan tinggal menunggu untuk ditandatangani.
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi menjelaskan, proses pembuatan peraturan ini telah selesai. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY mengenai isi aturan tersebut.
"Iya, kita sudah buat, kita masih menunggu tanda tangan dari Pak Wali Kota. Malioboro ini harus diskusi dengan DIY, Dishub Kota sudah koordinasi dengan dari Dishub DIY," kata Heroe diwawancarai wartawan di kompleks Balai Kota Jogja, Selasa (22/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heroe menjelaskan, poin penting dari isi peraturan wali kota tersebut yaitu pihaknya melarang operasional skuter listrik di Malioboro. Nantinya, operasional skuter listrik diarahkan di luar kawasan Malioboro.
"Kawasan Malioboro belum kita izinkan untuk pelayanan skuter. Kita membuat jalur dari Tugu sampai ke teteg (persimpangan kereta api)," jelasnya.
Lalu, lanjut Heroe, dari Tugu, skuter listrik akan diarahkan untuk belok ke kanan atau ke kiri. Yang jelas, skuter listrik tidak diizinkan masuk ke kawasan Jalan Malioboro.
Menurut Heroe, peraturan wali kota yang telah selesai dibuat itu juga telah disesuaikan dengan sejumlah aturan yang berada di atasnya. Pihaknya juga telah melakukan sinkronisasi dengan sejumlah peraturan lainnya.
"Kita menyinkronkan, antara peraturan-peraturan yang ada di pusat baik lalu lintas, maupun peraturan-peraturan motorik kendaraan non-bermotor," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengatakan, dirinya hanya memperbolehkan becak dan andong yang bisa beroperasi di Malioboro. Itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DIY, terkait kendaraan non-motor.
"Saya hanya punya dari Perda itu kan membina becak sama andong. Bentor atau pun skuter itu tidak masuk di Malioboro," kata Sultan saat diwawancarai di kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Senin (21/3) kemarin.
(ahr/rih)