Warga Eks TKP ABA Patungan Benahi Area Parkir Malioboro

Warga Eks TKP ABA Patungan Benahi Area Parkir Malioboro

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 09 Jun 2025 16:40 WIB
Area Parkir Malioboro, Kota Jogja, Senin (9/6/2025).
Area Parkir Malioboro, Kota Jogja, Senin (9/6/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Pedagang dan juru parkir (jukir) eks Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) belum beraktivitas di lokasi baru yang bernama Area Parkir Malioboro, Kotabaru, Kota Jogja. Mereka hingga kini masih melakukan penyesuaian di lokasi baru tersebut.

Pengelola eks TKP ABA, Doni Ruliyanto mengatakan penyesuaian atau semacam renovasi ini dilakukan pada beberapa titik sesuai kebutuhan warga. Kegiatan ini dilakukan secara swadaya, termasuk pendanaannya.

"Kan kami pindah sini ndak langsung bisa menempati, ada penyesuaian," kata Doni saat dihubungi, Senin (9/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Penambahan) Kamar mandi, kelistrikan, menguatkan pondasi, kita pakai batu koral itu, terus ngecor akses masuk. Biaya mandiri kita, ya urunan, sama dana pribadi. Ndak tahu sudah (habis) berapa, ndak ngitung," sambungnya.

Selain penyesuaian itu, kata Doni, pihaknya juga sudah bersurat ke Dinas Perhubungan (Dishub) DIY untuk meminta izin pembongkaran sekat lapak pedagang di sisi selatan. Dia menilai sekat itu cukup memakan tempat.

ADVERTISEMENT

"Itu kan sama saja 25 persen dari keseluruhan, lumayan itu. Maksud kami kalau yang di sebelah selatan diizinkan dicopot itu nanti penataannya sama seperti yang utara," ujarnya.

"Kami sudah mengajukan izin secara resmi ke Dishub, tapi belum ada tanggapan," imbuh Doni.

Terpisah, Kepala Dishub DIY Chrestina Erni Widyastuti membenarkan adanya surat dari para Warga eks TKP ABA itu. Menurutnya, keputusan berada di tangan Keraton Jogja selaku pemilik tanah dan bangunan.

"Mereka bersurat ke kami, kami juga bersurat ke Keraton, karena itu kagungane (milik) Keraton. Sudah kami sampaikan, tinggal menunggu balasan saja. Mungkin minggu ini ada balasan surat dari Keraton," jelasnya saat dihubungi hari ini.

"Prinsipnya penambahan maupun pengurangan bangunan di Kotabaru harus mendapatkan izin," ungkap Erni.

Meski begitu, Erni mengatakan, penyesuaian bangunan masih diperkenankan asal dalam bentuk semi permanen tanpa mengubah bangunan utama.

Selain itu, jika habis masa kontrak nantinya para warga juga tak diperkenankan menuntut pengembalian dana yang dikeluarkan untuk melakukan renovasi atau penyesuaian bangunan.

"Kita kan menyewa ya, kalau menyewa kesepakatannya tidak boleh mengubah bangunan induk, tapi kalau menambah yang sifatnya non permanen tidak mengubah bangunan induk itu diperkenankan, dalam izin kami," terangnya.

"Tapi nanti saat berakhirnya masa sewa, tidak boleh menuntut macem-macem," pungkas Erni.




(dil/dil)

Hide Ads