Entah apa yang ada di pikiran RU, Pemuda 31 tahun warga Grobogan. Dia tega memerkosa seorang wanita lansia berusia 90 tahun.
Pemuda itu kini ditangkap polisi untuk memprtanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi keji pemuda itu menjadi salah satu artikel yang banyak diakses pembaca detikJateng dalam sepekan terakhir.
Pelaku Tetangga Desa
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/6/2026) malam di kediaman korban. Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto menjelaskan bahwa saat itu keluarga korban sedang pergi.
"Saat itu korban berada seorang diri di rumah setelah anggota keluarganya pergi menghadiri takziah di lingkungan sekitar," kata Sunarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2026).
Kondisi rumah yang sepi membuat pelaku yang sedang berada di rumah itu menjadi gelap mata. Dia tega memerkosa korban yang sudah renta.
"Korban sempat berusaha menolak, namun diduga mendapat kekerasan dan ancaman sehingga pelaku dapat melancarkan perbuatannya," terangnya.
Pelaku baru menghentikan perbuatan bejatnya saat keluarga nenek tersebut pulang. Lalu, dia segera kabur.
"Mengetahui keberadaan anggota keluarga korban, pelaku kemudian menghentikan perbuatannya dan segera meninggalkan rumah korban," jelasnya.
Dipercaya Menjaga Korban
Dalam kasus pemerkosaan tersebut, pelaku hanya berdua di rumah itu bersama korban. Ternyata, SU dipercaya oleh keluarga korban untuk menjaga lansia itu.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakapolres Grobogan, Kompol Muhammad Fadlan. Pelaku kerap kali bermain di rumah korban.
"Memang tersangka sudah kenal dengan anaknya korban dan sudah sering main sudah berapa kali main ke sana," kata Fadlan saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, Jumat (17/7/2026).
Fadlan menyebut pada malam kejadian, pelaku sedang bermain di rumah korban. Anak dari korban kemudian menitipkan ibunya kepada pelaku karena hendak pergi takziah.
"Kemudian dititipkan orang tuanya yang sudah umur 90 tahun kepada tersangka. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB anak korban pergi jagongan atau takziah orang meninggal," jelas Fadlan.
Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Kasus Penyekapan Jakpus-Nadiem Divonis 10 Tahun Bui"
(ahr/ahr)