Polisi mengungkap hasil pemeriksaan terhadap RU (31), pria yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 90 tahun di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Berdasarkan pengakuannya, aksi tersebut dilakukan saat ia berada di bawah pengaruh minuman keras.
Wakapolres Grobogan, Kompol Muhammad Fadlan, mengatakan tersangka telah lama mengenal keluarga korban. Bahkan, RU diketahui kerap berkunjung dan bermain ke rumah korban karena berteman dengan anak korban.
"Memang tersangka sudah kenal dengan anaknya korban dan sudah sering main sudah berapa kali main ke sana," ungkap Fadlan saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, dilansir detikJateng, Sabtu (18/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadlan menjelaskan, pada malam kejadian tersangka berada di rumah korban. Saat anak korban hendak pergi melayat ke rumah warga yang meninggal dunia, ia menitipkan ibunya yang telah berusia 90 tahun kepada tersangka.
"Kemudian dititipkan orang tuanya yang sudah umur 90 tahun kepada tersangka. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB anak korban pergi jagongan atau takziah orang meninggal," terang Fadlan.
Memanfaatkan situasi rumah yang sepi, tersangka diduga menjalankan aksinya sekitar satu setengah jam kemudian.
"Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB. Secara tiba-tiba, tersangka langsung menarik-narik tangan korban," ucap dia.
Menurut Fadlan, korban juga sempat mendapat ancaman dan mengalami kekerasan hingga terjatuh sebelum akhirnya diperkosa.
"Kemudian korban didorong hingga terjatuh dan juga ada ancaman terhadap korban oleh tersangka, kemudian dilakukan persetubuhan," terang Fadlan.
Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah anak korban pulang ke rumah dan memergoki tersangka. Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi terjatuh, sementara tersangka hanya mengenakan sarung tanpa pakaian dalam.
"Kemudian tidak lama setelah itu anak korban pulang ke rumah dan melihat ibunya dalam kondisi terjatuh dan melihat tersangka yang kondisinya hanya menggunakan sarung dalam kondisi tidak menggunakan pakaian dalam," terang Fadlan.
"Terus ditanya apa yang sudah dilakukan disangka juga tidak bisa membantah dan mengakui sudah melakukan tindakan pemerkosaan kepada korban," imbuhnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan perbuatannya. Polisi menyebut motif pelaku adalah untuk melampiaskan hasrat seksual.
"Pengakuan dari tersangka bahwa dia mengonsumsi minuman keras. Tersangka melakukan pemerkosaan untuk memenuhi hasrat tersangka," jelas Fadlan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/6) malam di rumah korban di wilayah Kecamatan Grobogan. Saat itu korban berada seorang diri setelah anggota keluarganya pergi melayat.
"Saat itu korban berada seorang diri di rumah setelah anggota keluarganya pergi menghadiri takziah di lingkungan sekitar," kata Kapolsek Grobogan AKP Sunarto dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7).
"Diduga memanfaatkan kondisi tersebut, terduga pelaku yang berada di rumah korban kemudian melakukan aksinya," tambahnya.
Polisi kemudian menangkap RU di kediamannya pada Rabu (15/7) tanpa perlawanan. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Mapolsek Grobogan untuk menjalani proses hukum.
"Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Grobogan berhasil mengamankan RU di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.
"Selain mengamankan terduga pelaku, Polsek Grobogan juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemaksaan persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah 12 tahun penjara.
"Kami akan menangani perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditangani oleh kepolisian," pungkas Sunarto.
