Teganya Pemuda Grobogan Rudapaksa Wanita Lansia 90 Tahun

Terpopuler Sepekan

Teganya Pemuda Grobogan Rudapaksa Wanita Lansia 90 Tahun

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 19 Jul 2026 09:42 WIB
Creepy girl 3d illustration
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Getty Images/iStockphoto/M-A-U
Grobogan -

Entah apa yang ada di pikiran RU, Pemuda 31 tahun warga Grobogan. Dia tega memerkosa seorang wanita lansia berusia 90 tahun.

Pemuda itu kini ditangkap polisi untuk memprtanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi keji pemuda itu menjadi salah satu artikel yang banyak diakses pembaca detikJateng dalam sepekan terakhir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku Tetangga Desa

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/6/2026) malam di kediaman korban. Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto menjelaskan bahwa saat itu keluarga korban sedang pergi.

ADVERTISEMENT

"Saat itu korban berada seorang diri di rumah setelah anggota keluarganya pergi menghadiri takziah di lingkungan sekitar," kata Sunarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2026).

Kondisi rumah yang sepi membuat pelaku yang sedang berada di rumah itu menjadi gelap mata. Dia tega memerkosa korban yang sudah renta.

"Korban sempat berusaha menolak, namun diduga mendapat kekerasan dan ancaman sehingga pelaku dapat melancarkan perbuatannya," terangnya.

Pelaku baru menghentikan perbuatan bejatnya saat keluarga nenek tersebut pulang. Lalu, dia segera kabur.

"Mengetahui keberadaan anggota keluarga korban, pelaku kemudian menghentikan perbuatannya dan segera meninggalkan rumah korban," jelasnya.

Dipercaya Menjaga Korban

Dalam kasus pemerkosaan tersebut, pelaku hanya berdua di rumah itu bersama korban. Ternyata, SU dipercaya oleh keluarga korban untuk menjaga lansia itu.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakapolres Grobogan, Kompol Muhammad Fadlan. Pelaku kerap kali bermain di rumah korban.

"Memang tersangka sudah kenal dengan anaknya korban dan sudah sering main sudah berapa kali main ke sana," kata Fadlan saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, Jumat (17/7/2026).

Fadlan menyebut pada malam kejadian, pelaku sedang bermain di rumah korban. Anak dari korban kemudian menitipkan ibunya kepada pelaku karena hendak pergi takziah.

"Kemudian dititipkan orang tuanya yang sudah umur 90 tahun kepada tersangka. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB anak korban pergi jagongan atau takziah orang meninggal," jelas Fadlan.

Satu setengah jam berselang, pelaku melancarkan aksi kejinya. Ia melakukan pemaksaan untuk memperkosa korban.

Fadlan menyebut anak korban kemudian pulang dan memergoki aksi tersebut. Pelaku juga tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

"Terus ditanya apa yang sudah dilakukan disangka juga tidak bisa membantah dan mengakui sudah melakukan tindakan pemerkosaan kepada korban," imbuhnya.

Pelaku Mengaku Mabuk

Fadlan menuturkan pelaku dalam keadaan mabuk saat melakukan perbuatan tersebut. Menurut dia, pelaku ingin melampiaskan nafsunya.

"Pengakuan dari tersangka bahwa dia mengonsumsi minuman keras. Tersangka melakukan pemerkosaan untuk memenuhi hasrat tersangka," jelas Fadlan.

Hal itu membuat pelaku dengan tega memerkosa korban, bahkan melakukan penganiayaan untuk memenuhi hasratnya.

"korban didorong hingga terjatuh dan juga ada ancaman terhadap korban oleh tersangka," kata dia.

Pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk bersetubuh dengannya. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Kasus Penyekapan Jakpus-Nadiem Divonis 10 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik] (ahr/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads