Polisi memeriksa pria inisial RU (31) pelaku pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 90 tahun di Grobogan. Aksi biadab tersebut dilakukan oleh tersangka dalam kondisi mabuk.
Wakapolres Grobogan, Kompol Muhammad Fadlan, mengatakan antara pelaku dengan keluarga korban saling mengenal. Bahkan, pelaku kerap kali bermain di rumah korban.
Aksi tersangka juga dipergoki anak korban yang merupakan teman pelaku.
"Memang tersangka sudah kenal dengan anaknya korban dan sudah sering main sudah berapa kali main ke sana," ungkap Fadlan saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, Jumat (17/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadlan melanjutkan, pada malam kejadian, pelaku sedang bermain di rumah korban. Kemudian, karena anak dari korban akan pergi untuk takziah, maka ia pun menitipkan pengawasan sang ibu kepada pelaku.
"Kemudian dititipkan orang tuanya yang sudah umur 90 tahun kepada tersangka. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB anak korban pergi jagongan atau takziah orang meninggal," terang Fadlan.
Setelah rumah dalam kondisi kosong, niat bejat pelaku pun muncul. Berselang satu setengah jam setelah anak korban pergi, RU langsung memperkosa korbannya.
"Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB. Secara tiba-tiba, tersangka langsung menarik-narik tangan korban," ucap dia.
Saat beraksi, Fadlan menyampaikan, pelaku juga sempat melakukan ancaman bahkan hingga kekerasan kepada korban sampai terjatuh.
"Kemudian korban didorong hingga terjatuh dan juga ada ancaman terhadap korban oleh tersangka, kemudian dilakukan persetubuhan," terang Fadlan.
Saat beraksi itulah, anak korban pulang dan memergoki pelaku. Pelaku yang tertangkap basah tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
"Kemudian tidak lama setelah itu anak korban pulang ke rumah dan melihat ibunya dalam kondisi terjatuh dan melihat tersangka yang kondisinya hanya menggunakan sarung dalam kondisi tidak menggunakan pakaian dalam," terang Fadlan.
"Terus ditanya apa yang sudah dilakukan disangka juga tidak bisa membantah dan mengakui sudah melakukan tindakan pemerkosaan kepada korban," imbuhnya.
Pelaku Mabuk
Fadlan mengatakan, saat beraksi pelaku dalam keadaan mabuk. Menurut dia, pelaku ingin melampiaskan nafsunya.
"Pengakuan dari tersangka bahwa dia mengonsumsi minuman keras. Tersangka melakukan pemerkosaan untuk memenuhi hasrat tersangka," jelas Fadlan.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Grobogan ditangkap polisi karena melakukan kekerasan seksual terhadap nenek berusia 90 tahun. Pelaku beraksi saat korban sedang sendirian di rumah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/6) malam di kediaman korban yang berada di wilayah Kecamatan Grobogan. Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto menjelaskan saat itu keluarga korban sedang pergi.
"Saat itu korban berada seorang diri di rumah setelah anggota keluarganya pergi menghadiri takziah di lingkungan sekitar," kata Sunarto dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7).
"Diduga memanfaatkan kondisi tersebut, terduga pelaku yang berada di rumah korban kemudian melakukan aksinya," tambahnya.
Pelaku pun ditangkap polisi di rumahnya pada Rabu (15/7). Menurut Sunarto, saat ini pelaku sudah dibawa ke kantor polisi.
"Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Grobogan berhasil mengamankan RU di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ungkapnya.
"Selain mengamankan terduga pelaku, Polsek Grobogan juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan," imbuhnya.
Pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk bersetubuh dengannya. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
"Kami akan menangani perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditangani oleh kepolisian," pungkas Sunarto.
