Round-Up

Perjalanan Kasus AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Bui di Kasus Kematian Dosen Untag

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 21 Mei 2026 08:51 WIB
Terdakwa AKBP Basuki, mantan Kasubdit Dalmas Dit Samapta Polda Jateng, di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (4/5/2026). Foto: Arina Zulfa/detikJateng
Solo -

Terdakwa kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), AKBP Basuki, telah divonis hukuman 6 tahun penjara. Berikut ini perjalanan kasusnya.

Meninggal di Kamar Hotel

Kasus ini bermula saat dosen Untag Semarang berinisial D (35) alias Levi ditemukan tewas di kamar kostel atau kos dan hotel yang menjadi tempat tinggalnya di Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025) pukul 05.40 WIB. Dosen wanita itu diduga meninggal karena sakit.

Di kamar itu Levi tengah bersama teman prianya yang belakangan diketahui merupakan perwira menengah polisi yakni AKBP Basuki.

"Dua hari sebelumnya berdua dengan lelaki yang ada di satu kamar itu, sempat berobat ke (RS) Tlogorejo juga 2 hari berturut-turut tanggal 15-16, terus disarankan dokter untuk rawat jalan," ujar Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir, ketika diminta konfirmasi saat itu.

Momen AKBP Basuki berlari menerobos awak media usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (8/5/2026). Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJateng

Jadi Sorotan

Meski dugaan awal korban meninggal karena sakit, kasus ini segera menjadi sorotan publik. Pihak keluarga bahkan meminta korban diautopsi. Kakak korban, Vian (36) mengatakan pertama mengetahui kabar kematian korban pada Selasa (18/11/2025) dari pihak kampus.

"Kami ingin peristiwa ini terungkap transparan dan jelas," kata Vian kepada awak media di kompleks DPRD Jateng.

Pihak kampus baik mahasiswa, alumni, hingga fakultas juga menyoroti kasus ini. Mahasiswa Untag juga mendatangi Polda Jateng untuk menanyakan terkait kematian dosen tersebut pada Rabu (19/11/2025) lalu.

Fakultas tempat Levi bekerja kemudian membentuk tim advokasi. Tim dibentuk agar kasus ini bisa diselesaikan secara terang dan profesional.

AKBP Basuki Dipatsus

Propam Polda Jateng kemudian memutuskan untuk mempatsus AKBP Basuki. Dia diduga melanggar kode etik karena tinggal dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan. Dia diketahui telah tinggal bersama dengan Levi sejak 2020. Bahkan, Levi juga berada satu KK dengan AKBP B.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan oknum polisi ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat, karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, Kamis (20/11/2025).

Polda Jateng Selidiki

Polda Jateng lalu melakukan penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

"Kasus yang menimpa AKBP B, Pamen Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah melakukan proses penyelidikan tindak pidana, apakah AKBP B telah melakukan pelanggaran tindak pidana dan melakukan proses penyidikan kode etik profesi Polri," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (20/11/2025).

Ditreskrimum Polda Jateng juga menggelar olah TKP lanjutan terkait kasus ini, melibatkan Tim Labfor Polda Jateng. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengatakan ada sejumlah obat-obatan yang diambil dalam olah TKP ini.

AKBP Basuki Jadi Tersangka

AKBP Basuki resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen Untag ini. Basuki dinilai lalai dan mengakibatkan Levi meninggal. Sebelumnya, Basuki sudah disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan diberhentikan tidak hormat.

"Kalau AKBP Basuki itu statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka. Berapa hari yang lalu sudah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik dan statusnya dinaikkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Stasiun Tawang, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025).

Artanto menyebut Basuki dijerat pasal berlapis. Di antaranya pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal.

"Sesuai dengan Pasal 359 KUHP yaitu kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kemudian ada pasal 306 dan 304 KUHP, tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang membutuhkan bantuan," jelas dia.

Diketahui, penyelidikan kasus kematian Bu Dosen ini pun berjalan di Polrestabes Semarang. Propam Polda Jawa Tengah juga turun tangan.

"AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11).

Pelanggaran ini pun dinilai berat. Basuki dinilai melanggar kesusilaan karena tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan. Basuki lalu dipatsus selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Setelahnya, Basuki yang menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng pun dicopot pada Senin (24/11/2025).




(dil/ahr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork