AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Bui di Kasus Kematian Dosen Untag

AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Bui di Kasus Kematian Dosen Untag

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 20 Mei 2026 19:54 WIB
AKBP Basuki dalam sidang putusan kasus kematian dosen Untag, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (20/5/2026).
AKBP Basuki dalam sidang putusan kasus kematian dosen Untag, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (20/5/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng.
Semarang -

Terdakwa kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), AKBP Basuki, divonis hukuman 6 tahun penjara. Vonis itu melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Achmad Rasjid dalam sidang kasus kematian dosen Untag di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat.

Basuki tampak hadir di ruang sidang mengenakan kemeja putih dan rompi oranye. Ia tampak sudah hadir sejak pukul 15.00 WIB. Saat mendengar vonis dari Majelis Hakim, Basuki tampak hanya bisa terdiam.

"Menyatakan tersangka Basuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelakuannya mengakibatkan matinya orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua," kata hakim di PN Semarang, Rabu (20/5/2026) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hakim tak menyebut Basuki terbukti melanggar Pasal 428 ayat (3) dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mengatur pemberatan pidana bagi pelaku penelantaran orang.

Namun Basuki disebut melanggar dakwaan alternatif kedua yakni melanggar Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang tindak pidana kealpaan atau kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.

Hakim pun memvonis Basuki dengan hukuman penjara selama 6 tahun dikurangi masa penahanan. Diketahui, Basuki sebelumnya dituntut JPU hukuman penjara 5 tahun, sehingga vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujarnya.

Hakim menyebut, hal yang memberatkan Basuki yakni karena kasus itu mengakibatkan kakak kandung korban merasa korban meninggal tidak wajar, dan membuat kakak korban takut pulang ke daerah asalnya.

"Sehingga kakak korban belum pernah pulang ke Purwokerto karena yakin akan mendapatkan sanksi sosial dengan adanya kasus ini," ucap hakim.

Kemudian, Basuki juga disebut tidak segera memberikan pertolongan kepada korban sehingga korban meninggal dunia.

"Sebagai manusia ataupun sebagai orang terdekat korban pada saat itu, maupun sebagai aparat penegak hukum untuk menolong korban, tapi tidak dilakukan," ujarnya.

Sementara itu, hakim menilai tak ada hal-hal yang meringankan terdakwa dalam pertimbangannya.

"Hal-hal yang meringankan, nihil," ucapnya.

Usai mendengarkan vonis hakim, Basuki dan pengacaranya lantas memutuskan untuk banding. Setelah sidang putusan ditutup, Basuki pun mencoba menghindari dari wartawan. Ia langsung memasuki ruang tahanan.

Begitu pula saat keluar dari ruang tahanan menuju mobil tahanan, Basuki kembali berlari hingga borgolnya sempat terlepas.

Jalal pun memastikan pihaknya tetap mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menilai, majelis hakim keliru dalam menerapkan pasal.

"Majelis hakim menurut saya melakukan kekhilafan hukum. Jaksa hanya membuktikan pasal pembiaran, tapi hakim mengambil pasal lain yang tidak dibuktikan jaksa," kata Jalal.

Ia juga menilai vonis 6 tahun itu kontroversial karena melebihi tuntutan JPU dalam sidang tuntutan.

"Setahu saya pasal kealpaan itu maksimal 5 tahun. Ini jadi kontroversi," ujarnya.

Meski demikian, Jalal menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan sambil menyiapkan upaya hukum lanjutan.

"Kita tetap menghormati putusan. Tapi tentu kami akan mengkritisi dan menempuh upaya hukum," tuturnya.

Sementara itu, pengacara keluarga korban, Zainal Petir, menilai majelis hakim telah bertindak profesional usai menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Basuki.

"Alhamdulillah hakim ini menurut saya hakim yang profesional. Karena saya kemarin minta supaya hakim membuat putusan ultra petita, putusan di luar atau melebihi tuntutan. Sekarang sudah terpenuhi," kata Zainal usai sidang.

Menurutnya, vonis di atas 5 tahun itu berpotensi memperkuat proses pemberhentian Basuki dari institusi Polri. Saat ini, Basuki yang dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu masih banding.

"Konsekuensinya bagi AKBP Basuki lebih tinggi potensinya untuk dipecat. Yang perlu diawasi selanjutnya banding pidana dan banding kode etiknya," ujarnya.

Ia juga menyinggung pertimbangan hakim, yang menyebut tak ada hal-hal yang meringankan. Zainal pun sepakat dengan penilaian tersebut.

"Kalau ada pertimbangan meringankan, saya malah ketawain. Dia penegak hukum, anggota Polri, perwira menengah, mestinya jadi pengayom malah melanggar hukum," katanya.

Ia juga menyinggung kondisi keluarga korban yang disebut masih mengalami trauma dan malu atas kasus tersebut.

"Keluarganya malu. Selama ini korban dikenal (bergelar) doktor, muda, cantik, diharapkan jadi profesor. Tahu-tahu meninggal bersama perwira menengah Polri," ujarnya.

"(Sudah ada permintaan maaf dari keluarga Basuki?) Belum ada permintaan maaf. Itu juga jadi pertimbangan hakim," imbuhnya.



Sebelumnya diberitakan, seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, wanita inisial D (35) alias Levi, ditemukan meninggal di salah satu hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pertengahan November lalu. Korban diketahui menginap di kostel itu bersama pria berinisial B yang merupakan perwira polisi.

Polisi pun menggelar penyidikan kasus kematian bu dosen. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Basuki digelar Polda Jateng buntut tewasnya Levi. Basuki dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Basuki dengan hukuman penjara lima tahun.

Halaman 2 dari 2
(apl/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads