Sidang dengan agenda tuntutan untuk terdakwa AKBP Basuki, mantan Kasubdit Dalmas Dit Samapta Polda Jateng yang didakwa melakukan pembiaran sehingga mengakibatkan kematian dosen Untag, Dwinanda Lincia Levi, kembali ditunda. Pengacara keluarga Levi mempertanyakan penundaan dari jaksa yang dilakukan sampai dua kali.
Pantauan detikJateng, sidang tuntutan AKBP Basuki yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB di PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat itu baru mulai sekitar pukul 15.00 WIB.
Tampak Basuki hadir mengenakan kemeja putih dan rompi oranye. Ketua Majelis Hakim, Ahmad Rasjid, membuka sidang tersebut dan meminta jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, JPU Ardhika Wisnu Prabowo menyebut belum bisa membacakan tuntutan. Awalnya ia menyebut alasan belum bisa dibacakannya tuntutan tak bisa disampaikan.
"Untuk tuntutan belum bisa disampaikan. Mohon izin butuh waktu," kata JPU Dhika di PN Semarang, Senin (4/5/2026).
Ketua Majelis Hakim pun mempertanyakan hal tersebut. Ia memprotes lantaran telah memberikan waktu dua minggu untuk JPU menyusun tuntutan.
"(Belum selesai disusun?) Sudah. (Kenapa?) Belum kami sampaikan alasannya," ujarnya saat ditanya hakim.
"Sudah kami sampaikan rentutnya (rencana tuntutan) ke Kejati, tapi dari Kejati belum turun," sambungnya saat kembali dicecar hakim.
Ketua Majelis Hakim pun meminta jaksa untuk menyiapkan tuntutan dan memastikannya bisa dibacakan Jumat (8/5/2026).
"Kan bisa setiap hari koordinasi (dengan Kejati), kecuali sampai Kejaksaan Agung. Soalnya sudah menunda berapa lama ini? Soalnya ini terkait masa penahanan," ucap hakim.
"Ini harus kita putus tanggal 20, sekarang sudah tanggal 4. Tanggal 8 (harus dibacakan tuntutannya) ya? Serius lah, masa perkara begini saja lama," lanjut hakim.
Sidang tuntutan pun ditunda untuk dilaksanakan Jumat (8/5) depan. Ini kedua kalinya sidang tuntutan ditunda. Sebelumnya, sidang agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (29/4) juga ditunda.
Pengacara keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, mengaku curiga dengan ditundanya sidang agenda tuntutan untuk terdakwa AKBP Basuki.
"Penundaan tuntutan itu sebetulnya wajar. Namun untuk penundaan tuntutan terhadap AKBP Basuki sangat tidak wajar. Ada sesuatu yang menurut saya nanti akan terungkap," ungkapnya.
"Ini ada hal-hal yang perlu teman-teman media kawal, saya mendengar desas-desus ancaman pidananya kan 7 tahun, tapi tuntutannya tidak sampai 7 tahun. Padahal telah menyebabkan matinya seseorang," sambungnya.
Ia mencurigai tuntutan yang akan diberikan itu rendah karena latar belakang AKBP Basuki dari institusi kepolisian.
"Dosen yang menjadi idola keluarga ini mati bersama perwira menengah Polri dari Polda Jawa Tengah. Apakah gara-gara perwira Polri sehingga tuntutannya sampai ditunda?," ujarnya.
"Ketika ditanya kenapa belum siap? Katanya rentutnya belum jadi, jaksanya menyampaikan tidak bisa diungkapkan di muka persidangan. Kan nggak boleh, hakim marah kan tadi," lanjutnya.
Zainal juga menanggapi soal pengakuan jaksa bahwa rentut yang dikonsultasikan ke Kejati masih belum turun.
"Rentut yang dibikin Kejari sedang dikonsultasikan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ini ada apa? Padahal Kejari mestinya itu independen. Nggak bisa ada intervensi dari manapun. Menurut saya ini ada sesuatu yang tidak beres," tegasnya.
"Saya minta Kajati Jawa Tengah, Kajari Kota Semarang untuk tidak kena intervensi. Sudahlah dituntut yang maksimal saja bisa institusi Kejari Kota Semarang menjadi baik, berintegritas," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), AKBP Basuki, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, hari ini, Rabu (11/3/2025).
Jaksa penuntut umum (JPU) mengenakan dua pasal alternatif yakni penelantaran keluarga dan pembiaran yang menyebabkan kematian.
(afn/ahr)
