Terdakwa kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), AKBP Basuki, menjalani sidang perdana atau dalam agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, hari ini, Rabu (11/3/2025). Jaksa penuntut umum (JPU) mengenakan dua pasal alternatif yakni terkait penelantaran keluarga dan pembiaran yang menyebabkan kematian.
Sidang dakwaan berlangsung di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata,S.H. Tampak Basuki mengenakan rompi tahanan dengan setelan pakaian kemeja putih dan celana hitam.
Adapun sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Semarang, Achmad Rasjid. Dalam sidang tersebut, JPU Ardhika Wisnu Prabowo membacakan dakwaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ardhika menyebut, mulanya Basuki mengenal korban berinisial D atau Levi, yang merupakan dosen Untag, pada 2016. Selanjutnya, korban dimasukkan ke dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan Basuki pada 2020.
"Pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 atas permintaan korban dan atas inisiatif terdakwa dimasukkan ke dalam KK terdakwa," jelas Ardhika.
Pada 17 November 2025, korban sempat dalam kondisi napas tersengal-sengal di kamar. Terdakwa pun meminta korban untuk mengucapkan istighfar.
"Terdakwa bangun dan mengamati keadaan korban yang saat itu napasnya tersengal-sengal. Terdakwa kemudian kepada korban mengatakan 'loh, kok di bawah, dingin, sinilah di atas'," terangnya.
"Namun korban belum bisa menjawab dan merespons pertanyaan tersebut. Kemudian terdakwa mengajak korban untuk beristighfar, namun korban tidak merespons," lanjutnya.
Basuki pun kembali tidur setelah buang air kecil. Setelah terbangun kembali, terdakwa melihat korban dalam posisi badan miring meringkuk, kepala menghadap ke kamar mandi, dan kaki tertekuk.
"Kemudian terdakwa memegang kedua telapak kaki korban terasa sudah dingin. Setelah itu terdakwa mengecek pernapasan korban sudah terhenti, melihat mata korban terbuka tidak ada reaksi," lanjut Ardhika.
Dari ciri-ciri korban, Basuki pun dikatakan mengetahui korban telah meninggal dunia. Namun, Basuki tidak kuat untuk mengangkat tubuh korban.
"Tubuh korban kemudian diletakkan di antara meja hias dan tempat tidur dengan posisi tubuh terlentang menghadap ke atas," imbuh JPU.
Usai mengetahui korban telah meninggal dunia, Basuki mengemasi barang-barang milik korban untuk dimasukkan ke dalam mobil. Lalu menelpon saksi Hananto dan memberi tahu jika korban telah meninggal dunia," bebernya.
Selanjutnya, Basuki mengajak saksi untuk bertemu di Semarang pada pagi harinya. Basuki kembali mengatakan kepada saksi jika korban telah meninggal dunia.
"Atas kejadian tersebut, saksi memerintahkan kepada terdakwa agar melaporkan di Polres Semarang. Kemudian disarankan melapor ke Polsek Gajahmungkur, Semarang," terangnya.
Usai mendapat laporan dari Basuki, polisi pun langsung menuju ke tempat kejadian. Korban pun dibawa ke RSUP dr. Kariadi.
Kemudian, Ardhika menyebut, terdakwa telah mengetahui keluhan kesehatan korban. Dia menyebut, terdakwa juga sempat mengantar korban untuk berobat sebelumnya.
Ardhika mendakwa Basuki dengan dua pasal terkait pembiaran hingga menyebabkan kematian yakni Pasal 428, dan pasal alternatif yakni Pasal 474 KUHP.
"Dakwaan satu melanggar Pasal 428 ayat (3) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," sebutnya.
"Dakwaan ke-2 perbuatan Pak Basuki tersebut melanggar ketentuan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," lanjutnya.
Diketahui, dosen Untag Semarang D (35) alias Levi, ditemukan meninggal pada 17 November 2025 lalu. Dia meninggal saat bersama AKBP Basuki.
Kasus ini kemudian berbuntut panjang. AKBP Basuki bahkan sempat disidang etik dan dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat. Dia kemudian mengajukan banding.
Secara pidana, AKBP Basuki ditetapkan tersangka pada 21 Desember 2025 hingga akhirnya menjalani sidang perdana.
