Terdakwa kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), AKBP Basuki, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, hari ini. Jaksa menuntut Basuki dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Semarang, Achmad Rasjid. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhika Wisnu Prabowo membacakan dua tuntutan.
Tuntutan pertama agar Majelis Hakim mengadili Basuki sesuai dengan dakwaan pertama yakni dengan Pasal 428 ayat (3) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang agar mengadili dan memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Basuki terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 428 ayat (3) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tertuang dalam dakwaan kesatu," kata JPU, Jumat (8/5/2026) sore.
Sidang tuntutan AKBP Basuki di PN Semarang, Jumat (8/5/2026). Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJateng |
Kedua, JPU menuntut Basuki dihukum dengan menjalani masa kurungan selama 5 tahun dikurangi masa penahanan.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan ketentuan selama terdakwa dalam masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dicantumkan," ujar JPU.
JPU menyebut hal yang memberatkan Basuki, yakni terdakwa tidak segera menolong korban sehingga meninggal dunia. Kemudian jaksa menilai hal memberatkan karena terdakwa merupakan anggota Polri.
"(Hal yang memberatkan) Tidak segera memberikan pertolongan kepada korban sehingga korban meninggal dunia. Hal yang memberatkan kedua, terdakwa merupakan anggota Polri bertandatangan dengan prinsip layanan prima yang seharusnya segera memberikan pertolongan pertama kepada korban, terlebih antara terdakwa dan korban telah tinggal bersama," kata JPU.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," imbuhnya.
Sementara itu, pengacara keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, menyatakan kekecewaannya atas tuntutan yang dilayangkan oleh JPU.
"Mestinya dituntut 7 tahun. Ini masih tidak tinggi menurut saya, hanya 5 tahun. Kenapa? Nanti kalau hakim hanya mutus separuhnya, orang meninggal dunia kok cuman, misalnya, separuhnya dari 5 tahun, berapa coba? Ya, saya berharap Majelis Hakim memutus yang ada rasa keadilan," kata Zainal.
"Syukur-syukur tidak 5 tahun nanti vonisnya tapi ultra petitum. Jadi bisa maksimal dengan mempertimbangkan bahwa dia juga seorang anggota Polri," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, wanita inisial D (35) alias Levi, ditemukan meninggal di salah satu hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pertengahan November lalu. Korban diketahui menginap di kostel itu bersama pria berinisial B yang merupakan perwira polisi.
Polisi pun menggelar penyidikan kasus kematian bu dosen. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Basuki digelar Polda Jateng buntut tewasnya Levi. Basuki pun dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

