Satresnarkoba Polres Rembang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kragan. Dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri diamankan polisi, salah satunya perempuan yang tengah hamil delapan bulan.
Kasat Resnarkoba Polres Rembang, AKP Sakti Hermawan, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial NK (30), warga Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan.
"Dari tersangka NK kami mengamankan sabu seberat 0,64 gram yang terbagi dalam tiga klip plastik. Selain itu juga ada sedotan plastik bening, korek api, sepeda motor, serta sejumlah barang lain," ujar Sakti saat rilis kasus di Mapolres Rembang, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kragan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan NK.
Saat diperiksa, NK mengaku sabu tersebut milik istrinya berinisial JL (32). JL tercatat sebagai warga Kabupaten Kendal, namun saat ini tinggal di Desa Plawangan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal JL. Dari lokasi tersebut polisi menemukan sabu dalam jumlah besar.
"Di rumah tersangka JL ditemukan sabu seberat 102,11 gram dan 1,34 gram. Barang itu dibungkus plastik hitam, dilapisi kertas, lalu dimasukkan ke dalam kardus bertuliskan Lilin Cap Dua Merpati," jelasnya.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Rembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat di kantor polisi, JL kembali mengaku masih menyimpan sabu di rumah NK.
"Setelah kami cek kembali, ditemukan lagi sabu seberat 23,24 gram yang dibungkus tisu. Kami juga mengamankan timbangan dan sedotan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran," tambah Sakti.
Pengungkapan dua lokasi tersebut terjadi pada 2 Maret 2026. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal barang haram itu.
Polisi menduga JL berperan sebagai pengedar dengan jaringan pembeli dari beberapa daerah. Untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli, tersangka menggunakan metode tempel.
"Barang ditaruh di suatu tempat, kemudian difoto dan dikirim titik lokasinya kepada pembeli. Setelah itu pembeli mengambil sendiri di lokasi tersebut," terangnya.
Harga sabu yang dijual berkisar Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu per gram.
Temuan sabu dalam kasus ini juga menjadi barang bukti terbesar yang pernah diungkap Polres Rembang.
Kapolres Rembang AKBP Muhammad Faisal Pratama mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi lingkungan dan segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.
"Jika masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba, silakan segera melapor melalui call center 110 agar bisa segera kami tindak lanjuti," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Simak Video "Video Vonis Terdakwa 1,9 Ton Sabu: 15 Tahun Bui hingga Seumur Hidup"
(afn/apl)