Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap praktik produksi mi basah diduga menggunakan formalin di Kabupaten Boyolali. Mi itu diproduksi secara rumahan di Desa Cabean Kunti, Kecamatan Cepogo.
detikJateng mendatangi rumah yang digunakan untuk produksi tersebut. Pantauan detikJateng, di pekarangan tersebut terdapat dua bangunan rumah permanen yang berdampingan. Di area dua rumah itulah mi diproduksi dan disimpan.
Di halaman rumah tampak satu kasur sedang dijemur. Rumah itu pun tampak sepi dan tak terlihat adanya aktivitas pembuatan mi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang perempuan paruh baya kemudian keluar dari rumah itu. detikJateng menyapa serta memperkenalkan diri. Ibu tersebut mengakui memang di rumah itu digunakan untuk produksi mi.
"Iya," kata dia, Kamis (12/3/2026).
Kondisi Rumah yang Digunakan Membuat Mi Basah Diduga Berformalin di Boyolali, Kamis (12/3/2026). Foto: Jarmaji/detikJateng |
Namun, dia mengatakan saat ini tidak produksi. Dia mengaku sudah sekitar 1 bulan tidak beroperasi
"Sudah satu bulan (tidak produksi membuat mi)," ucapnya saat ditanya sejak kapan tidak produksi membuat mi.
Kepala Desa Cabean Kunti, Khamid Winarti, bercerita polisi mendatangi rumah sempat mendatangi rumah tersebut pagi tadi. Namun, ia mengaku tak tahu kasus yang tengah diselidiki polisi.
"Dadi kula ki ya ngerti nek itu situ ada pembuatan mi. Ning kula ora ngerti kejadiannya seperti apa (Jadi saya tahu kalau di tempat itu ada pembuatan mi, tapi saya tidak tahu kejadiannya seperti apa)," kata Khamid Winarti, ditemui di kantor desa setempat.
Ungkap kasus mi berformalin di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (11/3/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng |
Khamid mengaku baru tadi pagi mengetahui kasus itu setelah polisi mendatangi rumah produksi mi itu. Menurut dia, tidak ada pemberitahuan ke desa dari manapun terkait kasus tersebut soal penangkapan.
"Jadi, kita tidak tahu menahu," imbuh dia.
Khamid mengakui, jika pembuat mi itu merupakan warganya. Namun dia tidak tahu, kapan mulai memproduksi mi tersebut. Seperti apa proses pembuatan mi-nya juga tidak mengetahui.
Pihaknya juga mengaku sampai saat ini belum mengecek ke rumah tersebut. Dia merasa tidak enak untuk mendatanginya.
Ungkap kasus mi berformalin di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (11/3/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng |
Sebelumnya, Polda Jateng mengungkap kasus pabrik mi berformalin di Cepogo, Boyolali. Tempat produksi mi berformalin itu disebut telah beroperasi sejak 2019.
Polisi menyelidiki kasus ini sejak awal Maret hingga melakukan penggeledahan pada Selasa (10/3). Pria inisial WH (36) turut diamankan dan telah dijadikan tersangka.
"Untuk satu orang kita amankan TKP di wilayah Kabupaten Boyolali. Tersangka yang kita amankan adalah WH umur 36 tahun," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, kemarin.
Mi yang diproduksi tersangka berbahan tepung terigu, garam grosok, air, pewarna makanan, soda Q alias pengenyal mie, dan formalin, untuk dijadikan mi yang siap jual. Pelaku bisa memproduksi 1-1,5 ton mie basah per hari.
"Modus yang bersangkutan memerintahkan dua karyawannya dengan memproduksi mi, kemudian diolah dan dicampur adonannya sebanyak 100 kg bahan mi menggunakan 1 liter formalin yang sudah disiapkan oleh pelaku," jelas Djoko.
Mi tersebut pun dijual Rp 12 ribu per kilogramnya. Dalam satu bulan, tersangka diduga bisa meraup keuntungan Rp 12-18 juta dari berjualan mi berformalin itu.



