Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita emas dan pecahan uang dari Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap anak buah yang disimpan di Laweyan dan Wonogiri. Barang bukti yang disita KPK total mencapai Rp 21,2 miliar berupa uang tunai, uang valuta asing maupun logam mulia.
detikJateng sempat mencari rumah yang diduga milik Etik Suryani yang berada di Kecamatan Laweyan. Beredar kabar bahwa brankas tersebut disimpan di Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Solo.
Saat ditelusuri, warga di kampung Jagalan enggan ada yang mengungkapkan rumah milik Etik Suryani. Saat menelusuri rumah Etik, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya sempat menunjukkan tembok belakang rumah yang diduga milik Etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari depan, rumah yang ditunjuk warga tersebut berada di gang Kampung Jagalan, Kelurahan Bumi, Laweyan. Rumah bernuansa merah biru itu tampak tertutup.
Sayangnya, Ketua RT hingga warga setempat enggan mengungkapkan mengenai keberadaan rumah milik Bupati Sukoharjo tersebut.
Lurah Bumi, Aris Tri Margono, saat dimintai konfirmasi detikJateng juga enggan berbicara banyak. Dari kabar yang ia peroleh salah satu rumah Etik berada di Kelurahan Bumi.
"Kabarnya begitu, tapi pastinya kurang tahu karena tidak ada laporan dari RT, RW," katanya dihubungi detikJateng, Selasa (14/7/2026).
Saat detikJateng mengirimkan foto rumah yang ditunjuk oleh warga, Aris mengaku tidak bisa memastikan. Ia juga mengaku tidak tahu apakah rumah di Laweyan milik Etik atau keluarga.
"Maaf tidak bisa memastikan," katanya saat menjawab foto yang dikirim detikJateng.
"Maaf saya Lurah baru belum begitu kenal warga keseluruhan (rumah di Laweyan milik Etik atau keluarga?)," tambah Aris.
Sebagai informasi, Bupati Sukoharjo Etik diduga memeras bawahannya. Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 2,93 miliar dari pemerasan upah pungut dan Rp 840 juta dari setoran rutin OPD.
Berikut identitas tersangka dalam kasus ini:
1. Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo periode 2025-2030
2. Richard Tri Handoko selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab
Sukoharjo;
3. Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Atas kasus ini, ketiganya diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Sukoharjo |
