Seorang kuli bangunan asal Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, berinisial ND (30) alias Sinyo, ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba. Ia diamankan bersama seorang perempuan berinisial OST (31) asal Wonogiri, Jawa Tengah.
Keduanya diamankan oleh Satreskrim Narkoba Polres Ngawi karena terlibat peredaran narkoba. Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 223,842 gram.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama menyampaikan kedua tersangka diamankan Sabtu, 25 April 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kedua tersangka kita amankan usai petugas Satresnarkoba Polres Ngawi melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti sabu seberat 223,842 gram di rumah tersangka pria," ujar Angga kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
"Dalam pengembangan, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial OST (31) asal Wonogiri Jateng, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut," imbuh Angga.
Angga menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancanam minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandas Angga.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Ngawi AKP Marji Wibowo menegaskan pengungkapan kasus narkoba tidak lepas dari peran serta masyarakat.
"Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan melalui call center 110 sehingga dapat segera kami tindak lanjuti," tandas Marji.
(auh/abq)
