Jaringan Narkoba Kuningan Terbongkar, Sabu Rp 197 Juta Disita

Jaringan Narkoba Kuningan Terbongkar, Sabu Rp 197 Juta Disita

Fahmi Labibnajib - detikJabar
Selasa, 14 Jul 2026 13:44 WIB
Konferensi pers penangkapan 12 pelaku Narkoba di Kuningan
Konferensi pers penangkapan 12 pelaku Narkoba di Kuningan (Foto: Fahmi Labibnajib/detikJabar).
Kuningan -

Kepolisian Resor (Polres) Kuningan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam kurun waktu Mei hingga Juli 2026. Sebanyak 12 tersangka diamankan, di mana lima orang di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa. Para pelaku terlibat dalam peredaran berbagai jenis barang haram, mulai dari sabu, ganja, hingga obat keras terbatas.

Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, memaparkan bahwa terdapat 11 kasus narkotika yang diungkap selama periode tersebut. Rinciannya meliputi tiga kasus di Kecamatan Kuningan, masing-masing dua kasus di Kecamatan Cilimus, Cigugur, dan Garawangi, serta masing-masing satu kasus di Kecamatan Maleber dan Hantara.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 90 paket sabu dengan berat total 125,21 gram, dua batang ganja, 24 butir psikotropika, serta 3.847 butir obat keras terbatas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 12 orang tersangka ini ada 5 orang yang residivis. Residivis ini pada umumnya merupakan residivis tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total 90 paket jenis sabu-sabu dengan berat 125,21 gram. Di mana bila di pasaran gelap, narkotika tersebut itu seharga 197 juta 800 sekian. Jadi hampir sekitar 200-an juta," tutur Akbar, Selasa (14/7/2026).

Para tersangka menjalankan aksinya dengan modus operandi sistem "tempel" atau Cash on Delivery (COD). Dalam praktiknya, pelaku meletakkan barang haram tersebut di lokasi yang telah disepakati atau melakukan pertemuan langsung dengan pembeli.

Atas perbuatannya, tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Untuk kasus ganja, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, penyalahgunaan psikotropika disangkakan dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Adapun peredaran obat keras terbatas dijerat Pasal 435 serta Pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Salah satu tersangka yang diringkus adalah UN (31), seorang buruh harian lepas asal Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan. Saat penggeledahan di kediamannya pada 27 Juni 2026, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di beberapa tempat, termasuk 10 paket sabu dalam plastik klip bening yang dibungkus lakban seberat 1,84 gram, serta 7 paket dalam sedotan boba seberat 2 gram yang ditemukan di dalam jok sepeda motor Honda.

Petugas juga menemukan narkotika di dalam tas selempang hitam seberat 0,79 gram. Dalam pemeriksaan, UN mengaku baru saja melakukan sistem "tempel" di 31 titik. Namun, saat penyisiran dilakukan, petugas hanya menemukan 27 paket. Secara keseluruhan, barang bukti yang dikumpulkan dari tersangka UN mencapai 48 paket sabu dengan berat bruto 11,84 gram.

Akbar menegaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Kuningan. Oleh karena itu, jajaran Polres Kuningan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran barang haram tersebut hingga ke akarnya.

"Kami, jajaran Polres Kuningan, khususnya Sat Narkoba, akan selalu berdiri di depan menindak tegas para pelaku-pelaku dan pengedar narkoba. Dan kami berharap sekecil apapun informasi dari masyarakat terkait dengan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan, silakan laporkan ke kami dan segera akan kami tindak lanjuti," pungkas Akbar.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Petugas Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Rokok"
[Gambas:Video 20detik] (mso/mso)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads