Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) Jawa Tengah (Jateng) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Mereka menuntut kasus dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diusut transparan.
Pantauan detikJateng di depan Kantor Kejati Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, massa tiba sekitar pukul 17.15 WIB. Para mahasiswa itu mengenakan almamater Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Universitas Amikom Purwokerto, dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Mereka membuang uang mainan dan cokelat yang disimbolkan sebagai emas di depan Kantor Kejati Jateng. Salah satu massa aksi juga datang mengenakan almamater UNS dengan menggunakan topeng dan membawa tulisan Febri Adriansyah. Massa yang lain membawa poster bergambar Dewi keadilan Themis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksi itu, Ketua BEM UNS, Muhammad Kailani Rizqi Pratama, menyebut mahasiswa datang untuk menyampaikan sikap atas berbagai persoalan penegakan hukum yang menjadi perhatian publik.
"Hari ini kejaksaan justru menjadi jaksa, jaringan korupsi penguasa. Oleh karena itu kami hari ini mahasiswa akan menyatakan sikap atas kasus-kasus yang terjadi saat ini," kata Kailani di depan Kantor Kejati Jateng, Selasa (14/7/2026).
Ia juga menyinggung surat arahan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memerintahkan Kejati se-Indonesia untuk menghentikan pendataan SPPG. Ia mempertanyakan alasan pemberhentian itu.
"Apakah pemberhentian SPPG itu dilandasi adanya 'perang bintang' seperti yang beredar, apakah itu sesuai dasar hukum atau counter attack?," ucapnya.
Setelah beberapa menit berorasi, tampak perwakilan Kejati Jateng juga hadir menemui massa. Mereka sempat berdialog, suasana sempat memanas antara Kejati Jateng dan mahasiswa.
Ketua BEM Unsoed, Azza Febra Pramudika, mengaku kecewa karena jawaban yang diberikan perwakilan Kejati dinilai normatif dan tidak menjawab pertanyaan mahasiswa mengenai dasar hukum yang mereka persoalkan.
"Kami menuntut bahwasanya Kejaksaan Jawa Tengah tetap berada di koridor masyarakat. Ketika ada mahasiswa menyampaikan pernyataan sikap, mohon diberikan jawaban yang lebih riil," katanya.
Dalam pernyataan sikapnya, Ketua BEM Amikom Semarang, Irfan, menuntut hukum harus ditegakkan secara independen tanpa campur tangan kekuasaan.
"Hukum adalah panglima, bukan alat kekuasaan. Penegakan hukum harus dijalankan secara independen, profesional, dan tanpa intervensi dari pihak manapun," kata Irfan.
Aliansi BEM SI Jateng menyampaikan tiga tuntutan, yakni mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum Jampidsus secara independen, memproses eks Jampidsus Febri Adrian sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, serta menolak segala bentuk intervensi kekuasaan dalam proses penegakan hukum.
Sementara Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triyono mengatakan, pihaknya meminta semua pihak mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
"Proses biar berjalan sesuai dengan aturan hukum, proses biar berjalan. Ya kita kawal prosesnya sama-sama. Ini kan baru mau jalan," kata Arfan.
Saat disinggung soal tudingan mahasiswa mengenai adanya 'perang bintang' di internal kejaksaan, Arfan enggan menanggapi lebih jauh.
"Itu kan persepsi mereka ya. Kita tidak melihat itu," ucapnya.
