Korupsi Rp 4,25 Miliar, Pegawai Bank di Kutoarjo Ditahan Kejati Jateng

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 26 Nov 2025 16:05 WIB
Kejati Jateng mengamankan Petugas Operasional Kredit (POK) dari salah satu bank Cabang Kutoarjo. Diunggah Rabu (26/11/2025). Foto: Dok. Kejati Jateng
Semarang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menahan seorang pegawai salah satu bank di Kutoarjo, wanita berinisial TPN, terkait dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,25 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, mengatakan penahanan dilakukan pada Selasa (25/11), setelah penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-2013/M.3/Fd.2/11/2025.

"Penyidik Kejati Jateng telah melakukan penahanan terhadap tersangka TPN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kelonggaran tarik pinjaman nasabah serta pendebetan rekening simpanan nasabah tanpa izin di bank Cabang Kutoarjo tahun 2024," kata Lukas dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11/2025).

TPN disebut sebagai Petugas Operasional Kredit (POK) di sebuah bank Cabang Kutoarjo. Dalam posisinya itu, TPN diduga melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 4,25 miliar.

"Akibat perbuatan Tersangka TPN selaku POK pada bank Cabang Kutoarjo telah merugikan keuangan negara cq bank Cabang Kutoarjo sebesar Rp 4,25 miliar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, TPN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, atau subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.

"Selanjutnya tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang," kata Lukas.

Saat dihubungi detikJateng, Lukas menjelaskan modus perbuatan TPN.

Disebutkan bahwa TPN mendatangi rumah nasabah lalu dia menawarkan layanan prioritas. Padahal layanan prioritas itu hanya fiktif. Setelah nasabah bersedia, ternyata TPN bisa mengambili uang nasabah tersebut.

"Tersangka mengaku ke nasabah ada layanan prioritas, padahal sebenarnya tidak ada. Dia datang ke rumah nasabah untuk meyakinkan," ujar Lukas.

"Ketika nasabah menggunakan layanan itu, ternyata uangnya digunakan sendiri oleh tersangka. (Uang dinikmati sendiri?) Iya uang nasabah diambilin," lanjutnya.

Saat ditanya berapa jumlah nasabah yang menjadi korban, Lukas mengatakan hal itu masih dalam penyidikan.



Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"

(dil/alg)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork