Kasus kematian Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), D (35) atau yang akrab dipanggil Levi telah dinaikkan statusnya oleh Polda Jawa Tengah (Jateng) ke penyidikan. Status dinaikkan sejak Selasa (25/11).
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio. Ia mengatakan, polisi telah tiga kali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan beberapa saksi, kemarin Selasa kami telah melakukan kegiatan gelar perkara internal dan kami tingkatkan ke penyidikan," kata Dwi di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Rabu (26/11/2025).
Dalam perkara tindak pidananya, AKBP B juga diduga melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Ia menyebut, berdasarkan hasil autopsi jenazah Levi di RSUP Dr Kariadi, dimungkinkan adanya penambahan Pasal.
"Sementara pasal yang kami sangkakan itu. Kami masih menunggu hasil autopsi pihak forensik RS Kariadi. Apakah ada unsur pidana lain, kami belum tahu," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Kelalaian dalam bentuk apa?) Itu terkait pada saat dia berada di lokasi sampai dengan membawa korban ke rumah sakit. Semua sedang kita pelajari," lanjutnya.
Polisi juga disebut masih mencari alat bukti lainnya di kostel hingga di mobil Basuki. Saat ini, sudah ada beberapa barang bukti yang disita mulai dari laptop hingga ponsel korban dan Basuki.
"(Barang buktinya) Lumayan banyak dan saat ini kami sedang mengirimkan beberapa barang bukti ke Labfor, baik yang di Jawa Tengah maupun yang di pusat, untuk memperkuat semuanya," paparnya.
Dwi menyebut, polisi sudah memeriksa keluarga Levi dan keluarga Basuki. Sementara terkait obat yang ditemukan, ia belum bisa menentukan jenis obat apa saja yang ditemukan.
"Ada banyak obat itu yang sudah kami dalami, kalau saya monitor sih ada obat asam lambung. Tapi juga ada beberapa obat lain yang kami juga belum tahu. Maka kami juga kirimkan ke Labfor," ungkapnya.
"Semua saksi yang terkait ini sedang kita mintai keterangan. Dari pihak keluarga AKBP B, pihak keluarga almarhum, termasuk rumah sakit pun sedang kita minta keterangan," lanjutnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, Kamis (27/11) besok akan dilaksanakan gelar perkara yang mengundang pihak keluarga dan tim hukum keluarga.
"Rencana besok Kamis, Dirreskrimum akan mengundang pihak dari kuasa hukum almarhumah, tim advokat, untuk mendapatkan pemaparan atau kita sebut dengan gelar perkara, baik internal maupun eksternal, guna mendapatkan pemaparan dari penyidik," ucapnya.
Adapun, Basuki pun saat ini sudah dicopot dari jabatannya dan tengah menjalani Patsus akibat diduga melanggar kode etik dengan tinggal bersama wanita tanpa perkawinan sah.
"AKBP B ini jabatannya sejak tanggal 21 November yang lalu sudah dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polda Jawa Tengah dalam rangka pemeriksaan," urainya.
"Dan saat ini Bitropam sedang melakukan proses verifikasi terhadap berkas tersebut dan dalam waktu dekat akan segera dilakukan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Bid Propam Polda Jateng telah menggelar hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP B, Rabu, (19/11). Kesimpulannya, AKBP B diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dipatsus mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
"AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/11).
"Wanita yang merupakan dosen sebuah universitas di kota Semarang itu ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar kos di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang," lanjutnya.
Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
[Gambas:Video 20detik]
(apl/afn)











































