Dua orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten tahun 2019-2022. Mereka adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) dan juga Sekda aktif di Kabupaten Klaten.
Mantan Sekda bernama Joko Sawaldi (JS) dan Sekda saat ini, Jajang Prihono (JP) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor : Print- 01/M.3/Fd.2/01/2025 tanggal 7 Januari 2025 jo Print-15/M.3/Fd.2/08/2025 tanggal 27 Agustus 2025 jo Print-16 15/M.3/Fd.2/08/2025.
"Menetapkan dua tersangka lain yaitu tersangka JS selaku Sekretaris Daerah periode Tahun 2016 sampai 2021 dan tersangka JP selaku Sekretaris Daerah Pemkab Klaten Tahun 2022 sampai sekarang," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, di kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Rabu (27/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini keduanya memproses Perjanjian Sewa Menyewa tanpa melalui proses pemilihan mitra yang seharusnya dan dengan klausul-klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten. Lukas mengatakan mereka ikut menerima sejumlah uang namun dia belum menyebut jumlahnya.
"Iya ada (menerima)," tegasnya.
Hari ini JP ditahan oleh kejaksaan selama 20 hari terhitung tanggal 27 Agustus 2025 sampai tanggal 15 September 2025. Dia keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan rompi oranye menuju mobil tahanan. Dia memakai topi hitam dan masker.
"Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Tengah melakukan penahan terhadap Tersangka JP selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyrakatan Kelas I Semarang terhitung tanggal 27 Agustus 2025 sampai tanggal 15 September 2025," katanya.
Sedangkan JS belum ditahan karena sakit dan sudah ada surat keterangan dokter yang menjelaskan soal sejumlah sakitnya yaitu diabetes mellitus, ginjal, dan dicurigai juga ada penyakit pembuluh darah tepi. Dia harus mendapat perawatan medis dan sudah ada surat jaminan dari keluarga.
"JS belum dilakukan penahanan karena sakit," jelasnya.
Dalam perkara ini Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK RI) mencatat kerugian negara sebesar Rp 6,8 miliar. Kemudian Lukas menjelaskan dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK RI) kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 6,8 miliar. Saat ini ada empat tersangka yaitu JFS, JP, DS selaku mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Menengah Kecil dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten, dan JS.
"Kerugian negara Rp 6.887.025.338,90," tegasnya.
Pasal yang dijeratkan yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(rih/apu)