Dosen UGM berinisial HU ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif biji cokelat atau kakao dengan kerugian negara hingga Rp 7,4 miliar. HU dianggap menyetujui pembayaran dalam pengadaan fiktif itu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander mengatakan HU merupakan Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM. HU disebut tidak melakukan pengecekan dokumen dan langsung menyetujui pembayaran.
"Selanjutnya tersangka HU selaku Direktur PUI UGM tanpa melakukan pengecekan dokumen biji kakao menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran tanggal 23 Desember 2019 terhadap pengajuan pembayaran sejumlah Rp 7,4 miliar atas kontrak pengadaan biji kakao dari PT Pagilaran tersebut," kata Lukas di kantor Kejati Jateng, Rabu (13/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HU ditahan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor 03/ M.3/ Fd.2/ 01/ 2025 tanggal 4 Februari 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-6617/M.3/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
"Dilakukan penahanan 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang," ujar Lukas.
HU dijerat dengan pasal primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Lukas menjelaskan pada tahun 2019, PT. Pagilaran mengajukan pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao ke PUI CTLI UGM dengan menggunakan dokumen yang tidak benar dan biji kakao tidak dikirimkan ke CTLI UGM.
Dalam kasus ini ada dua tersangka lain yaitu RG yang merupakan mantan Direktur Utama PT Pagilaran dan anak buah HU bernama HY selaku Kasubdit Inkubasi Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) Universitas Gadjah Mada.
(apl/dil)