Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Bank DKI Cabang Semarang dengan total kerugian mencapai Rp 2,7 miliar.
"Kejaksaan Tinggi Jateng telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Bank DKI Cabang Semarang Tahun 2023," kata Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/9/2025).
"Tersangka TW yang menggunakan dana kredit atas nama 6 debitur, EYK sebagai Wakil Pimpinan Cabang (Wapinca) Bank DKI Cabang Semarang dan pemutus kredit mikro, serta DBF selaku Relationship Manager Kredit Retail,"sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arfan mengatakan, kasus itu terjadi pada pertengahan 2023 saat tersangka TW mengajukan kredit retail ke Bank DKI Cabang Semarang sekitar Rp 4 miliar. Ia bertemu tersangka DBF untuk mengajukan kredit itu.
![]() |
"Setelah melalui verifikasi oleh pihak bank, ternyata permohonan kredit tersebut tidak dapat disetujui. Tersangka DBF menyarankan agar tersangka TW mengajukan kredit mikro atau KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan jumlah enam orang sebagai debitur," jelas Arfan.
Tersangka TW pun mengajukan kredit mikro dengan menggunakan nama enam orang tersebut dengan nilai total Rp 3 miliar. Akhirnya, pengajuan disetujui tersangka EYK yang merupakan Wapinca.
"Tersangka TW menyuruh enam debitur melakukan pencairan kredit mikro, KUR atas nama masing-masing sebesar Rp 500 juta, total seluruhnya Rp 3 miliar, uang tersebut dipakai tersangka TW," ungkapnya.
Sebanyak enam debitur yang diminta TW itu pun akhirnya menandatangani akad kredit dan mencairkan Rp 500 juta itu. Namun, uang dan kelengkapan berupa buku tabungan, ATM dan slip pencairan dibawa tersangka TW.
"Dan uangnya dipakai, dibawa, oleh tersangka TW. Dalam pengajuan proses kredit mikro, syarat-syarat yang diajukan berupa jaminan usaha adalah tidak benar dan jaminan atau agunan berupa tanah bangunan nilai apraisalnya ditinggikan untuk mendapatkan kredit sesuai yang diajukan yaitu masing-masing Rp 500 juta," ungkapnya.
"Dan untuk persyaratan-persyaratan yang memenuhi adalah tersangka TW yang bekerja sama dengan tersangka DBF dan bagian kredit mikro," lanjutnya.
Seluruh angsuran pun menjadi tanggung jawab tersangka TW, tetapi tersangka TW hanya melakukan beberapa kali angsuran saja dan sisanya tidak pernah dibayar hingga kini.
"Sehingga oleh pihak Bank DKI Cabang Semarang dinyatakan macet. Akibat kredit macet enam debitur tersebut, Bank DKI Cabang Semarang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2,7 miliar," terang Arfan.
Para tersangka kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 9-28 September 2025," jelasnya.
"Tersangka TW dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, tersangka EYK dan Tersangka DBF dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Semarang," pungkas Arfan.
(dil/alg)