Nama Juliyatmono eks Bupati Karanganyar disebut menerima fee Rp 4,5 miliar dari proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Juliyatmono disebut berperan memuluskan penunjukan pemenang tender proyek.
Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan Direktur Operasional PT MAM Energindo, Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, dan Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Ketiganya didakwa melakukan korupsi bersama-sama dalam proyek pembangunan Masjid Agung tahun anggaran 2020-2021.
"Terdakwa Nasori selaku Direktur Operasional PT MAM Energindo bersama Ali Amri telah membuat kesepakatan dengan Agus Hananto untuk mempertemukan antara terdakwa Nasori, Ali Amri, dengan Juliyatmono selaku Bupati Karanganyar dan menjadikan Agus Hananto sebagai Kepala Kantor PT MAM Energindo Jateng-DIY," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tegar Djati Kusuma dalam dakwaannya di PN Semarang, Selasa (22/10/2025).
Dalam dakwaan itu, terungkap jika setelah ditunjuk menjadi pemenang tender PT MAM Energi Indo tak punya kemampuan dana maupun personel untuk melaksanakan proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar.
"PT MAM Energindo tidak memiliki kemampuan dana, alat, dan personil untuk proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar," ujarnya.
Para terdakwa pun disebut mencari investor dan meminta bantuan ke sejumlah pejabat Pemkab Karanganyar. Salah satunya, Juliyatmono yang kala itu menjabat Bupati Karanganyar.
Pertemuan terdakwa dengan Juliyatmono disebut terjadi di rumah dinas Bupati Karanganyar. Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta penetapan penunjukan PT MAM Energindo selaku pelaksana proyek.
"Saksi Juliyatmono menyetujui proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar dilaksanakan PT MÀM Energindo," kata Jaksa.
Dalam perjalanannya, PT MAM Energindo tak punya kemampuan melaksanakan proyek tersebut. Terdakwa Nasiro lalu meminta Direktur Utama PT Total Cetra Alam untuk melaksanakan proyek senilai Rp 78,9 miliar itu dengan anggaran Rp 68,7 miliar.
Sisa uang kemudian dibagikan ke sejumlah pihak. Salah satunya Juliyatmono yang disebutkan menerima Rp 4,5 miliar.
"Selanjutnya terdakwa Nasori menyerahkan dana sejumlah Rp 4,5 miliar kepada saksi Juliyatmono selaku Bupati Karanganyar, sejumlah Rp 500 juta kepada saksi Sunarto selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar, sejumlah Rp 355 juta kepada saksi Agus Hananto yang telah mempertemukan antara terdakwa dengan saksi Juliyatmono dan untuk PT MAM Energindo sejumlah Rp 1,66 miliar," urainya.
Dalam kasus ini ketiga terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, termasuk Juliyatmono. Dari hasil audit Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 29 Agustus 2025, nilai kerugian negara mencapai Rp 10,1 miliar.
"Perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta melanggar etika dalam proses pengadaan," tegas JPU.
Ketiga terdakwa kemudian didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga Kamis (23/10), Juliyatmono masih belum bisa dimintai konfirmasi. Nomor ponsel yang diketahui milik Juliyatmono tidak aktif saat dihubungi.
Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
(ams/ams)