Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar masih mengusut kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah, Karanganyar. Teranyar eks Bupati Karanganyar Juliyatmono dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambilla, mengatakan Juliyatmono dipanggil sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
"Kemarin kami sudah membuat panggilan saksi untuk mantan Bupati (Juliyatmono) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena beliau saat ini menjabat sebagai anggota DPRD RI, maka secara birokrasi pemanggilannya lewat Kejagung melalui sekretariat jenderal," kata Roberth kepada awak media, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan, Juliyatmono dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (30/7). Namun, Bupati dua periode itu belum memenuhi panggilan.
"Namun sampai waktu yang ditentukan beliau belum hadir, sehingga telah kami layangkan panggilan yang kedua. Dengan cara yang sama, lewat Kejagung diteruskan melalui Sekretaris Jenderal," ucapnya.
Roberth mengaku tidak tahu alasan Juliyatmono mangkir pemanggilan yang pertama, karena tidak ada pemberitahuan secara resmi. Namun sesuai prosedur, Juliyatmono akan dilakukan pemanggilan kedua.
"Dipanggil sebagai saksi. Dalam perkara pembangunan Masjid Agung," ucapnya.
Roberth menerangkan saat pembangunan Masjid Agung Madaniyah itu, Juliyatmono masih menjabat sebagai Bupati Karanganyar. Dalam posisi itu, Juliyatmono bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah.
"Tentu prosedur berkaitan dengan penganggarannya, beliau mengetahui itu. Lalu bagaimana eksekusi di lapangan, termasuk juga hal-hal secara teknis perlu kita tanyakan ke yang bersangkutan berdasarkan keterangan-keterangan saksi, dan alat bukti yang telah kita kumpulkan selama proses penyelidikan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Karanganyar sudah menetapkan lima tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung. Terbaru, seorang ASN yang menjabat sebagai sekretaris di salah satu dinas Kabupaten Karanganyar berinisial S jadi tersangka.
Kemudian empat orang tersangka dari swasta masing-masing, berinisial TAC selaku investor dan salah satu sub kontraktor, Direktur Operasional Lapangan dari PT MAM Energindo berinisial A, AA selaku mantan Dirut PT MAM Energindo dan AH Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jateng dan DIY.
(ams/aku)