Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono, memenuhi pemanggilan kedua yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Juliyatmono diperiksa di Jakarta.
Juliyatmono diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah, Kabupaten Karanganyar. Pada pemanggilan pertama, Juliyatmono mangkir.
"Beliau (Juliyatmono) menghadiri panggilan hari ini untuk diperiksa sebagai Saksi," kata Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambilla, saat dihubungi detikJateng, Kamis (7/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juliyatmono yang saat ini menjabat sebagai DPR RI di Komisi X, membuat pemanggilannya harus melalui Kejagung. Juliyatmono dimintai keterangan di Jakarta.
"Sampai saat ini masih sedang dalam proses pemeriksaan," ucapnya.
Diketahui Juliyatmono sempat mangkir dalam pemanggilan pertama sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah.
"Kemarin kami sudah membuat panggilan saksi untuk mantan Bupati (Juliyatmono) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung). Karena beliau saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI, maka secara birokrasi pemanggilannya lewat Kejagung melalui sekretariat jenderal," kata Roberth kepada awak media, Jumat (1/8).
"Namun sampai waktu yang ditentukan beliau belum hadir, sehingga telah kami layangkan panggilan yang kedua. Dengan cara yang sama, lewat Kejagung diteruskan melalui Sekretaris Jenderal," ucapnya.
Roberth menerangkan, saat pembangunan Masjid Agung Madaniyah itu, Juliyatmono masih menjabat sebagai Bupati Karanganyar. Dalam posisi itu, Juliyatmono bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah.
"Tentu prosedur berkaitan dengan penganggarannya, beliau mengetahui itu. Lalu bagaimana eksekusi di lapangan, termasuk juga hal-hal secara teknis perlu kita tanyakan ke yang bersangkutan berdasarkan keterangan-keterangan saksi, dan alat bukti yang telah kita kumpulkan selama proses penyelidikan," jelasnya.
Dalam kasus itu, Kejari Karanganyar sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah sekretaris di salah satu dinas Kabupaten Karanganyar berinisial S; investor dan salah satu sub kontraktor berinisial TAC; Direktur Operasional Lapangan dari PT MAM Energindo berinisial A; mantan Dirut PT MAM Energindo berinisial AA; dan Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jateng dan DIY berinisial AH.
(afn/apl)