Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dalam perkara masjid Agung Karanganyar. Kuasa hukum LP3HI, Boyamin Saiman, meminta agar Kejaksaan menetapkan eks Bupati Karanganyar, Juliyatmono, sebagai tersangka.
Sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar hari ini. Sidang beragenda pembacaan gugatan kepada Kejari Karanganyar. Dalam gugatan tersebut, Boyamin meminta agar Juliyatmono ditetapkan sebagai tersangka usai namanya disebut menerima Rp 4,5 miliar dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar.
"Ya dalam dakwaan yang di dalam persidangan itu kan disebutkan ada nama Pak Juliyatmono. Nah, pemahaman saya kalau ini sudah disebutkan nama Pak Juliyatmono mestinya dalam waktu yang tidak terlalu lama dinaikkan jadi tersangka ya," kata Boyamin saat ditemui di PN Karanganyar, Senin (10/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya mengaku kecewa usai nama Juliyatmono disebut tapi belum ada penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Karanganyar. Karena tak kunjung ditetapkan, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan peradilan ke PN Karanganyar.
"Kami kecewa ketika kemudian kok hanya disebut aja gitu, saya pikir habis itu disebut dalam dakwaan ya segera ada pengumuman penetapan tersangka. Saya tunggu-tunggu kemudian sampai pada tataran saya kesabaran menunggu sudah mulai habis maka yang daftarkan gugatan ini," ungkapnya.
"Intinya memaksa jaksa Kejari Karanganyar, penyidiknya, untuk meningkatkan statusnya gitu, dari saksi menjadi tersangka. Ya tetap dengan catatannya jika ditemukan alat bukti yang cukup. Alat bukti yang cukup itu dua, minimal dua saksi, dokumen atau petunjuk atau apapun," sambungnya.
Dirinya menyebut gugatan yang diajukan ini juga untuk memperjelas status hukum Juliyatmono. Di mana, nama mantan Bupati Karanganyar itu disebut menerima aliran dana hingga Rp 4,5 miliar.
"Supaya untuk memperjelas statusnya Pak Juliyatmono ya. Dalam rangka juga membantu Pak Juliyatmono supaya segera statusnya jelas. Iya (mendesak Juliyatmono jadi tersangka). Menjadi Pak Juliyatmono itu kan digantung kan. Disebut tapi kan terus kemudian kan seperti kayak ditarik ulur-tarik ulur. Dalam posisi itulah saya membantu Pak Juliyatmono untuk mendapatkan kepastian," bebernya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan pihaknya tidak keberatan atas gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan yang dilayangkan oleh LP3HI ini sebagai bentuk pengawasan.
"Ini kan kebebasan daripada masyarakat dalam memantau tindak pidana korupsi. Ya ini memang ada bagusnya untuk kontrol bagi kami. Apakah penyidikan kami ini memang sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam KUHAP. Namun ya sejauh ini kita masih masih on the track, artinya apa yang tercantum dalam surat dakwaan itulah fakta-fakta yang kami dapatkan selama persidangan," kata Hartanto seusai sidang di PN Karanganyar.
Hartanto mengatakan, masih terbuka peluang ada penyidikan baru selama proses praperadilan. Untuk itu, pihaknya terbuka bila nantinya dalam proses sidang ditemukan dakwaan baru.
"Masih ada kemungkinan penyidikan baru, termasuk dalam persidangan pun apabila ditemukan fakta-fakta misalnya misalnya nggak masuk dakwaan tapi tiba-tiba ada fakta ternyata belum ada pihak-pihak lain yang disebut di persidangan kita bisa," pungkasnya.
Saat berita ini diturunkan, detikJateng belum berhasil menghubungi Juliyatmono untuk meminta konfirmasi.
(aku/dil)











































